Bukittinggi - Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock (FDK) Bukittinggi, Didi Cahyadi Ningrat dan Rekan menghadirkan saksi Delvina mantan pegawai administrasi Kantor Notaris Tesi pada tahun 2005 - 2009 di Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas 1B.
Dalam agenda sidang keterangan saksi dihadapan Majelis Hakim PN Bukittinggi, Delvina menyampaikan bahwa saat bertugas beliau mengetahui isi transaksi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah seluas 12.000 Meter Persegi di Bukit Batarah, Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selatayan, Bukittinggi antara Kampus Yayasan Fort De Kock dengan Syafri St. Pangeran M. Nur dan Arjulis Dt. Basa. Dalam kesaksiannya Delvina juga melakukan penjilidan akta PPJB tersebut. Rabu, (18/12).
Lanjut Delvina, mengetahui bahwa memang betul telah terjadi transaksi PPJB atas tanah milik Syafri St. Pangeran Cs kepada Yayasan Fort De Kock saat itu.
Sementara itu usai persidangan Kuasa Hukum Yayasan FDK, Didi Cahyadi Ningrat mengatakan, "Dengan hadirnya saksi ini membuktikan secara kongrit tentang adanya transaksi PPJB tanah atas milik Syafri Cs seluas 12.000 Meter Persegi yang saat ini separo telah dibeli oleh Yayasan Fort De Kock."
Namun demikian lanjut Didi, meskipun sudah ada PPJB, pihak tergugat (Syafri St. Pangeran Cs) juga menjual tanah tersebut separo lagi ke Pemko Bukittinggi.
Sidang lanjutan Gugatan Perdata Yayasan FDK di PN Bukittinggi dengan agenda keterangan 2 orang saksi ahli akan berlangsung pada tanggal 6 Januari 2020. (Rizky)