Notification

×

Iklan

Iklan

NM: Jika Pemko Bukittinggi Ingin Sesuai Aturan Hukum, Lihat UU No. 2 Tahun 2012

16 Desember 2019 | 10:52 WIB Last Updated 2019-12-16T05:06:08Z
Rumah Dinas Walikota Bukittinggi Baru


Bukittinggi - Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pada Pasal 58 ayat b. menyatakan, Sisa tanah yang belum selesai pengadaannya dalam proses pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pengadaannya diselesaikan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

Hal tersebut disampaikan Nudirman Munir (NM), Mantan Anggota DPR RI Periode 2009-2014 bersama keluarga kaum suku guci saat berkunjung dirumah Dinas Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Herman Sofyan, Belakang Balok pada hari Sabtu, 14 Desember 2019.

Menurut Nudirman Munir, Mantan Anggota DPR RI Komisi III bidang hukum, selaku Mediator antara Keluarga kaum suku Guci dengan Pemerintah Kota Bukittinggi menyampaikan, "Ketika Pemko Bukittinggi berbicara penyelesaian sisa pembayaran tanah kaum suku guci harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku, kitapun mengarahkan demikian, sesuai undang-undang tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum harus mengedepankan prinsip kemanusian, demokratis dan adil."

Kita berharap Pemko Bukittinggi juga dapat merujuk ke UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang terdapat di Pasal 58 ayat b itu. Jika Pemko selalu merujuk berdasarkan hasil LO (Legal Opinion) dari Kejaksaan maka perlu dipertimbangkan apakah Pemko Bukittinggi taat dengan Undang-Undang atau LO?

Untuk itu tambah Nudirman, perlu dibuat pertemuan dalam bentuk rapat dengar pendapat di gedung DPRD antara keluarga kaum suku guci, DPRD dengan Pemerintah Kota Bukittinggi untuk membahas UU No. 12 Tahun 2012 terkait sisa pembayaran tanah kaum suku guci harus dibayarkan sesuai dengan kondisi saat ini.

Lanjut Nudirman, ketika Pemko Bukittinggi dapat menyelesaikan sisa pembayaran tersebut berdasarkan undang-undang, maka penentuan harga tanah pada saat ini akan ditentukan oleh satgas pemerintahan, BPN yang akan menunjuk tim appraisal untuk menentukan harga tanah saat ini. Pihak yang berhak/menguasai tanahpun (kaum suku guci) nanti akan diikut sertakan juga.

Sementara itu Zamri kuasa keluarga kaum suku saat ditemui pada hari Senin, 16 Desember 2019 menyatakan, "Kita masih mencoba cari solusi diluar persidangan terkait kasus ini bersama Bapak Nudirwan Munir. Semoga dengan cara seperti ini bisa terakomodir perkara ini antara kami dengan Pemko Bukittinggi."

Hal ini ditangapi lugas oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Herman Sofyan, "Kami dari Dewan akan mengawal proses permasalahan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami mengapresiasi niat baik kaum suku guci, mau mendatangkan tim ahli hukum (Nudirman Munir) untuk sama-sama mendapat pencerahan agar penyelesaian sisa pembayaran tanah ini segera selesai."

Kita juga lanjut Herman, tidak mau masalah ini berlarut-larut karena bisa berdampak buruk kepada citra daerah secara keseluruhan, baik itu Pemerintah, DPRD dan masyarakat Kota Bukittinggi. (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update