Padangpanjang - Gratifikasi merupakan pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Gratifikasi terkait pemberian layanan pada masyarakat, diluar penerimaan yang sah, sangat bertentangan dengan tujuan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melayani masyarakat dengan sepenuh hati tanpa ada imbalan.
Dengan itu, Agar ASN terhindar dari gratifikasi, beberapa Perangkat Daerah Kota Padangpanjang mengikuti Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Inspektorat setempat di Aula Hotel Aulia, Senin (9/12).
Sosialisasi tersebut dilaksanakan demi tercapainya tujuan utama dari Pemerintah memberikan penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari korupsi, Pemerintah Kota mengundang pemateri dari KPK RI Nanang Farid Syam.
Wakil Walikota Padangpanjang Drs. Asrul dikesempatan itu mengingatkan kembali kepada seluruh pejabat ASN bahwasanya Kota Padangpanjang telah berkomitmen untuk menjadi Kota yang anti korupsi.
"Dan dengan hal itulah, Kota Padangpanjang berhasil menjadi Kota Anti Korupsi Pertama di Sumatera Barat (Sumbar). Mari kita tanamkan dalam diri untuk jauh dari sifat itu," ujar Asrul.
Asrul juga mengatakan agar sosialisasi ini mampu menjadi wadah tanya jawab bagi peserta untuk shering mengenai gratifikasi. (Del)