Padangpanjang - Kapolres Padangpanjang AKBP. Sugeng Hariyadi, SIK MH didampingi Waka Polres Kompol Asnita menggelar press release akhir tahun 2019, di Aula Mapolres setempar, Sabtu (28/11).
Sugeng menjelaskan bahwa tindak pidana di wilayah hukum Polres Padangpanjang tahun 2019 mengalami penurunan sebesar 21% dibanding tahun 2018. Di tahun 2018 jumlah tindak pidana mencapai 277 kasus, sementara tahun 2019 turun menjadi 219 kasus.
“Dari segi jumlah tindak pidana mengalami penurunan, sementara dari sisi penyelesaian perkara mengalami kenaikan 5 %. Dari 219 kasus yang terjadi, kita berhasil menyelesaikan 123 kasus,” ucap Sugeng.
Sementara kasus curat dijelaskan Sugeng, selama tahun 2019 mencapai 60 kasus, yakni turun dibanding tahun 2018 yang mencapai 64 kasus. Sementara curanmor ditahun 2019 sebangak 39 kasus yakni turun dari tahun sebelumnya, dimana terdiri dari 42 kasus.
"Tetapi untuk narkotika justru naik, yakni dari 20 kasus menjadi 22 kasus, sementara cabul 11 kasus, judi 8 kasus dan penipuan juga 8 kasus," jelasnya.
Lebih lanjut Sugeng memaparkan, data para pelaku tindak pidana berdasarkan profesi, pengangguran ternyata paling banyak menjadi pelaku, yakni 72 orang, kemudian swasta 38 orang, dagang 32 orang, buruh, tani dan pengemudi/tukang ojek masing-masing 24 orang.
Pengangguran sebagai pelaku tindak pidana paling tinggi ini harus menjadi perhatian semua pihak. Pemerintah dan elemen terkait mesti mencari solusi bagaimana mengurangi angka pengangguran, karena pengangguran memang rentan melakukan tindak pidana,” pungkasnya. (Del)