Menimbang pentingnya pengelolaan dokumen penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang melaksanakan Rapat Dalam Kantor (RDK) mengenai Analisis Hasil Pengolahan Data dan Evaluasi Pembentukan Badan Adhock PPK, PPS Penyelenggara Pemilu 2019, Selasa (3/12) di Aula KPU Padang Panjang.
Rapat dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kota Padang Panjang, Okta Novisyah. Dalam penyampaiannya, Okta berharap kerjasama dan kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pelaksanaan Pilgub 2020 dapat lebih ditingkatkan. Sehingga diharapkan tingkat partisipasi pemilih pun bisa maksimal.
Nampak hadir jajaran KPU Kota Padang Panjang antara lain, Sekertaris KPU Edytiawarman, Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Winda Aprizona, Divisi Teknis Penyelenggaraan Harri Azhari, Kasubag Umum KPU Linda Marlina, SPt dan jajaran staf KPU lainnya.
Rapat yang menghadirkan perwakilan dari Kecamatan, Kelurahan, dan unsur OPD terkait ini juga menganalisa dan mengevaluasi pelaksanaan pemilihan umum pada Pemilu 2019 yang lalu.
Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Winda Aprizona, yang memimpin pelaksanaan rapat meminta kepada para undangan yang hadir untuk memberikan masukan dan saran untuk perbaikan pelaksanaan pada Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat 2020 mendatang.
Ia juga meminta kepada setiap Lurah agar dapat merekomendasikan nama-nama calon Badan Adhock PPK dan PPS untuk dikirimkan ke pihak KPU sedikitnya enam orang setiap kelurahan lebih awal.
“Mohon pihak kelurahan dapat merekomendasikan nama-nama yang telah memiliki jejak rekam dan kinerja yang baik untuk diusulkan menjadi Badan Adhock PPK dan PPS,” harapnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Dalam hal pembentukan badan penyelenggaraa adhoc, khususnya untuk PPK dan PPS, terjadi perubahan jadwal dalam PKPU 16 Tahun 2019 tersebut. PPK akan dibentuk pada 15 Januari – 14 Februari 2020, dengan akhir masa kerja pada 30 November 2020. Sementara PPS akan dibentuk pada 15 Februari – 14 Maret 2020, dengan akhir masa kerja juga pada 30 November 2020.
Pembentukan Badan Adhock PPK dan PPS untuk Pilkada 2020 sendiri bakal dilaksanakan melalui seleksi terbuka. Dan peserta seleksi harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Lurah setempat. (bd)