Notification

×

Iklan

Iklan

Status Medsos Berujung Ke Ranah Hukum

04 Desember 2019 | 10:37 WIB Last Updated 2019-12-04T03:37:26Z

Limapuluh Kota - Merasa nama baik dan harga diri dicemarkan. Zamhar Pasma Budi (50) warga Jorong Banja Laweh Kec. Bukit Barisan Kab. Limapuluh Kota, seret Sesmi Elinda (48) keranah hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati, Selasa (3/12).

Sidang yang pimpim hakim tunggal Nandar SH, selain menghadirkan tersangka, juga menempatkan saksi korban Zamhar dan serta saksi Syafrinus dan Rini Angraini.

Kasus itu sendiri, ujar Zamhar menjawab pertanyaan hakim, bermula pada pertengahan Juli 2019 lalu setelah Sesmita Erlinda, mengaku dirinya adik saya. Pengakuan itu setelah ada pihak lain yang menyampaikan. Padahal antara saya dengan terdakwa tidak mempunyai hubungan apapun, kecuali saling kenal dan pertemanan di media sosial. Dan untuk mengingatkannya, ujar pengusaha itu, ia tulis di facebook (fb) kalau ia tidak mempunyai hubungan apapun dengan perempuan itu.

Namun pernyataan pengusaha itu spontan dibantah terdakwa. "Tidak benar pak hakim, kami sudah lama saling kenal dan diantara kami saling terjadi komunikasi. Bahkan saya pernah pinjam uang pada saksi,” ujar Sesmi janda satu anak itu.

Memang saya orang miskin, tulis Sesmita Erlinda di akun sosialnya, tapi apa yang dikerjakan dan diperbuat orang sekaya Zamhar itu tidak bertanggung jawab.

Cuitan Sesmita Erlinda inilah yang memicu, pengusaha yang pernah duduk sebagai saksi internasional merasa harga dirinya diinjak sehingga ia harus membuat laporan pencemaran nama baik yang bermuara diranah hukum PN Tanjung Pati Kab. Limapuluh Kota.

Kendati sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (PU) Okky Desvian, SH dan Abi Pujangga, SH, dalam sidang berlangsung singkat itu tidak menyebut pasal hukum yang di arahkan pada terdakwa, namun dari pertanyaan-pertanyaan sekitar cetingan dan cuitan di media sosial (medsos) itu, sempat membuat saksi korban Zamhar gagap. Bahkan menjawab pertanyaan hakim, ia mengaku memiliki banyak perusaaan itu, sempat ditegur oleh petugas PN Tanjung Pati, karena terkesan tidak sopan. Sidang dilanjutkan pekan depan. (BD)

PILKADA 50 KOTA




×
Kaba Nan Baru Update