Payakumbuh - Giat rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Payakumbuh sesuai instruksi Wali Kota Riza Falepi di awal 2020 terus ditingkatkan, bahkan dalam satu hari ini saja, pada Selasa (14/1) ada 4 Peraturan Daerah (Perda) yang ditegakkan.
Hal ini tentu menjadi perhatian penting bagi setiap pihak bagaimana Pemerintah Kota Payakumbuh selalu berusaha untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya, melalui adanya peraturan daerah yang dibuat oleh kepala daerah bersama DPRD.
Pertama penertiban kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sering melanggar di beberapa ruas jalan di pusat Payakumbuh, petugas harus menertibkan karena PKL tersebut telah melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang PKL, yang melarang untuk berjualan di fasilitas umum.
Kedua ada 4 orang anak punk ditertibkan karena melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, mereka meminta sumbangan tanpa izin di jalan, rumah penduduk, dan kedai-kedai. Mereka juga melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang larangan penyalahgunaan fungsi lem.
"Mereka minta sumbangan di jalan, di kedai, dan rumah warga dengan alasan akan mengadakan kegiatan "Payakumbuh Brother Hood", setelah kita konfirmasi ke Kantor Kesbangpol, ternyata mereka belum pernah meminta izin dan rekomendasi sedangkan mereka sudah melakukan kegiatan minta sumbangan," kata Kasatpol PP Devitra.
Diantara masyarakat yang memberi sunbangan mengatakan mereka memberi karena takut saja dengan penampilan mereka, dan khawatir kalau tidak diberi mereka merusak rumah dan yang lainnya.
"Anak-anak punk itu kita bawa ke kantor untuk diproses dan diberikan pembinaan, orang tuanya kita panggil untuk kita beri pemahaman tentang perda di Payakumbuh," terang Kasatpol PP Devitra.
Penegakan Perda ketiga yaitu beberapa baliho iklan rokok juga ditertibkan karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok. Sekaligus penertiban baliho atau iklan yang dipasang di pohon pelindung dan fasilitas umum karena melanggar Perda 5 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Terakhir, petugas penegak perda juga mengamankan beberapa orang siswa sekolah di kawasan Batang Agam pada jam sekolah.
"Penertiban ini juga didukung oleh Babhinkamtibmas Polres Payakumbuh, anak anak sekolah tidak boleh berada diluar sekolah pada jam pelajaran," kata Devitra.
Penertiban berbagai pelanggaran perda ini diikuti oleh Kasatpol PP Devitra, Kabid Tibum Joni Parlin, Kabid Penegak Perda Syafrizal, dan Kasi Penyidik Ricky Zaindra.
"Kita berharap tahun 2020 kasus pelanggaran Perda semakin berkurang. Kita mohon dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak karena pemko melalui Satpol PP tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan dari masyarakat," himbau Kasatpol PP Devitra. (BD)