Pasaman-- Balai Konservasi Sumber Daya (BKSDA) Sumatera Barat melalui Resor Pasaman melakukan penanganan satwa yang mendekati pemukiman warga dengan memasang perangkap di daerah Simpang Jorong Koto Baru Nagari Koto Rajo, Kecamatan Rao Utara, Sabtu (11/1/2020).
Kepala BKSDA Resor Pasaman, Ade Putra mengatakan langkah tersebut diambil guna mengantisipasi keselamatan warga dari ancaman satwa Beruang Madu (Helarctos malayanus).
"Setelah dilakukan identifikasi dan pemantauan lapangan sejak hari Rabu (8/1) lalu, Tim BKSDA menemukan tanda-tanda keberadaan yang menyerupai jejak dan cakaran satwa Beruang Madu (Helarctos malayanus) yang berada di pemukiman warga setempat. Makanya dipasang perangkap untuk mengamankan dan mengevakuasi satwa tersebut menjauhi pemukiman warga untuk dikembalikan ke habitatnya," kata Ade Putra.
Salah seorang Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Resor Pasaman, Mawardi menyebutkan satwa Beruang Madu (Helarctos malayanus) itu belakangan ini sering masuk ke areal perkebunan warga setempat.
"Beberapa waktu belakangan ini satwa tersebut kerap muncul diareal perkebunan warga, bahkan memasuki pekarangan rumah dan kandang ternak ayam warga. Setidaknya ada 8 ekor ternak ayam warga dilaporkan mati dimakan satwa tersebut," terang Mawardi.
Satwa Beruang Madu itu juga kata dia merusak beberapa tanaman dan kandang ternak warga. "Akibatnya warga menjadi khawatir akan kemunculan satwa itu. Makanya Tim BKSDA selanjutnya memasang satu unit perangkap untuk mengamankan dan mengevakuasi satwa tersebut," tambahnya.
Pihaknya mengimbau kepada warga untuk berhati-hati dan waspada dalam beraktifitas didaerah sekitar kemunculan Satwa.
"Kemudian mengurangi aktifitas pada malam hari disekitar lokasi kejadian. Kami juga berharap agar satwa itu segera bisa diamankan dan dikembalikan ke habitatnya. Agar warga tidak terus resah seperti saat ini," katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa Beruang madu (helarctos malayanus) adalah jenis satwa mamalia yang langka dan termasuk dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Untuk itu tidak dibenarkan melakukan penyerangan maupun membunuh satwa Beruang Madu itu. Kalau nekat, bisa masuk pidana dan dipenjara. Makanya kalau ketemua segera laporkan kepada kami untuk dievakuasi," tutupnya.(IB)