Padangpanjang - Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kesatuan Bangsa dan Politik (BPBD Kesbangpol) menggelar Sosialisasi di Aula Pondok Desain dan Promosi Senja Kenangan, Rabu (22/1) guna memberikan pemahaman dan panduan bagi Partai Politik (Parpol).
Sosialisasi tersebut tentang Peraturan BPK No 2 Tahun 2015 tentang pemeriksa laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol dan Peraturan Walikota Padangpanjang No 35 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan parpol.
Wakil Walikota Padangpanjang Drs. Asrul yang hadir dikesempatan itu mengatakan bahwa parpol merupakan salah satu pilar dalam demokrasi di sistem politik Indonesia. Dikatakannya sebagai pilar demokratis, perlu penataan sedemikian rupa, supaya lebih efektif dan efisien dalam mendukung sistem politik yang demokratis.
"Seperti kita lihat bahwa penyusunan laporan parpol kebanyakan kurang lengkap adan teratruktur sehingga pertanggungjawabannya juga tidak menemui titik terang. Kami berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat yang tergabung dalam partai politik dapat paham dengan cara penyususnan laporan tersebut," jelas Asrul.
Sementara itu, Kepala BPBD Kesbangpol Kota Padangpanjang Marwilis, SH, M.Si, menambahkan bahwa kegiatan ini diharapkan agar masyarakat paham dalam penyusunan laporan pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan Parpol.
"Kami berharap untuk kedepannya partai politik mampu memberikan laporan dan penyusunan yang lebih baik dan terstruktur lagi," pungkasnya.
Turut hadir dikesempatan itu, Ketua KPU Kota Padangpanjang Okta Novisyah, S.Sos.I, Ketua Bawaslu Santiana, SP, serta narasumber dari Inspektur Kota Padangpanjang, Syahril, SH, MH, Kepala Badan Pengendalian Keuangan Daerah Dr. Winarno, SE, ME. (Del)