Notification

×

Iklan

Iklan

Di Awal Tahun 2020 Polres Padang Panjang Ungkap 3 Kasus Sekaligus

17 Januari 2020 | 18:38 WIB Last Updated 2020-01-17T11:38:30Z



Padang Panjang -- Jajaran Polres Padangpanjang, kembali berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana, illegal logging, Narkoba dan penambangan liar. Penyidik masih mengumpulkan keterangan sejumlah saksi-saksi terkait. Hal itu diungkapkan Waka Polres Padangpanjang Kompol Asnita, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres untuk proses lebih lanjut. Jumat(17/1).

Terkait kasus Narkoba, Asnita mengungkapkan lebih lanjut,  Sat Narkoba Polres telah meringkus satu tersangka NS (45) di kawasan Kelurahan Balai-Balai,  Padangpanjang Timur, sekitar pukul 17.00 WIB Senin (13/1).

"Berjumlah 12 paket kecil siap edar, berhasil disita dari tangan tersangka. Barang bukti disimpan dalam tas miliknya, selain paket sabu-sabu, kita juga menemukan alat hisap milik pelaku," sebut Wakapolres.

Dikatakan Asnita, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan tersangka dengan menguasai dan memiliki narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu.

"Laporan diterima, Sat Narkoba langsung bergerak melakukan pengintaian  tersangka. Target operasi ditemukan, personel langsung melakukan penggerebekan sekaligus mengamankan tersangka setelah menemukan 1,25 gram sabu-sabu," sebut Asnita, seraya perintahkan penyidik untuk mengusut tuntas semua kasus.

Dikatakannya, tersangka juga sudah menjalani tes urine dan hasilnya positif. Melihat jumlah paket sabu sabu siap edar,  tersangka disangkakan sebagai pengedar. Namun, kasus tengah didalami penyidik,” jelas Asnita saat konfresnsi pers di hadapan awak media.

Sementara itu pada tanggal 10 Januari, jajaran Reskrim juga mengungkap kasus tambang liar di daerah Subang Anak, Tanah Datar. Polisi mengamankan satu unit eskavator dan sejumlah pihak yang diduga terlibat dijadikan sebagai terperiksa.

“ Kasus masih dalam tahap lidik, untuk sementara kita belum menetapkan tersangka. Pasalnya, penyidik masih meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Pertambangan Tanah Datar terlebih dulu. Namun yang pasti tambang tanah timbunan itu tanpa izin,” terangnya.

Sementara itu, terkait kasus illegal logging, sebut Asnita, belum bisa memberikan keterangan lengkap.  Pasalnya, kasus masih dalam tahap lidik.

" Terkait kasus illegal logging,  kita sudah mengamankan 41 potongan kayu  di dua lokasi terpisah di kawasan Jorong Tiagan,  Nagari Paninjauan, X Koto ,Tanah Datar. Kami (17/1)," ujar Asnita. (P)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update