Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Pelaku Niaga BBM Bersubsidi Ilegal di Bekuk Polres Pasaman

31 Januari 2020 | 13:30 WIB Last Updated 2020-04-07T06:30:52Z



Pasaman -- Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat berhasil membekuk dua pelaku kasus penyalahgunaan niaga atau penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.

Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya melalui Kasatreskrim, AKP Lazuardi kepada Pasbana.com mengatakan kedua pelaku masing-masing berinsial ES (40) dan FZ (24) warga Jorong Tiga Muara, Nagari Cubadak, Kecamatan Duo Koto.

"Kedua pelaku diringkus Jalan Umum daerah Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman masing-masing sekitar pukul 10.30 WIB dan 13.00 WIB, Selasa (28/1/2020) kemarin. Dari tangan pelaku turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) BBM Bersubsidi Ilegal," terang AKP Lazuardi, Jumat (31/1/2020).

Dari tangan pelaku ES (40) kata AKP Lazuardi turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa BBM bersubsidi ilegal jenis Solar sebanyak 12 Galon (Deriken Besar).
"Kemudian 7 Galon BBM bersubsidi ilegal jenis Pertalite. Selanjutnya satu unit mobil Merk Mitsubishi Jenis Colt 120 SS warna Hijau Nomor Polisi BA 1740 DU dan satu lembar STNK Mobil BA 1740 DU ," kata AKP Lazuardi.

Sementara dari pelaku FZ (24) turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa 8 galon BBM Bersubsidi ilegal jenis Solar.
"Kemudian satu unit mobil Mitsubishi L 300 Nomor Polisi BA 8227 DC dan satu lembar STNK mobil BA 8227 DC," katanya.
Saat ini kedua pelaku bersama BB kata dia sudah diamankan di Mako Polres Pasaman untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

"Kedua pelaku melanggar Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam 6 tahun penjara," tutupnya. (IB)
×
Kaba Nan Baru Update