Notification

×

Iklan

Iklan

Fatwa Muhammadiyah: Rokok Elektrik Haram

24 Januari 2020 | 22:07 WIB Last Updated 2020-01-24T15:07:25Z

Yogyakarta, Pasbana -- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang tertuang pada surat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum dari e-cigarette (rokok elektrik) pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa rokok elektrik hukumnya haram. Keputusan itu disampaikan pada forum Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah serta Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jalan Cik Di Tiro, Kota Yogyakarta, Jumat, 24 Januari 2020.

Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid menjelaskan, sikap tersebut meneguhkan kembali posisi Muhammadiyah terhadap rokok.

Menurutnya perkembangan perokok semakin masif, salah satunya dengan penggunaan rokok elektronik atau vape. "Merokok elektronik hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional, karena kategori perbuatan merusak atau membahayakan. Lalu rokok elektrik membahayakan diri dan orang lain," ujarnya.

Sebagaimana rokok konvensional, kata dia, rokok elektrik juga mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan. Dampak buruknya dapat dirasakan dalam jangka pendek maupun panjang. Wawan juga mengemukakan bahwa penggunaan e-cigarette tidak lebih aman dibandingkan dengan penggunaan rokok berbahan tembakau.

"Mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari rokok elektrik. Bagi mereka yang sudah terlanjur menjadi perokok, wajib melakukan upaya dan berusaha semaksimal mungkin untuk berhenti dari kebiasaan mengonsumsi rokok," ujar Wawan.

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah juga merekomendasikan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk membuat kebijakan yang melarang total rokok elektrik dan tembakau. Termasuk penjualan secara daring, distribusi, iklan, promosi dan sponsorship. Kepada seluruh unsur Muhammadiyah diimbau berperan aktif dalam mengkampanyekan bebas e-cigarette.

Fatwa haram vape ini mencakup semua kriteria rokok elektrik, baik dalam bentuk Electronic Nicotine Delivery System (ENDS), Electronic Non Nicotine Delivery System (ENNDS) dan Heated Tobacco Products (HPT). Sebagai salah satu Amal Usaha Muhammadiyah yang bergerak di ranah pendidikan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta juga turut berperan aktif dalam mengampanyekan kawasan bebas asap rokok.

Rektor UMY Gunawan Budiyanto mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menjadikan lingkungan kampus terbebas dari asap rokok.

 "Budaya berfikir, bukan budaya melarang. Jadi edukasi mengenai rokok kepada masyarakat itu sangat perlu dilakukan secara masif dan memberikan pemahaman dengan baik melalui program Kampus Senyaman Teman," ujarnya. (Tempo)


PILKADA 50 KOTA




×
Kaba Nan Baru Update