Notification

×

Iklan

Iklan

Hutan Lindung Tidak Boleh Asal Dimanfaatkan, Bangunan SMP-IT ICBS Harau Diduga Ilegal

07 Januari 2020 | 14:23 WIB Last Updated 2020-01-07T07:23:36Z


Limapuluh Kota - Kawasan hutan konservasi yang dilindungi undang undang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Dampak viralnya statement Marsanova Andesra, SH MH, Ketua Fraksi PAN di DPRD Limapuluh Kota, terkait keberadaan Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu (SMP- IT) di bawah naungan Yayasan Insan Cendekia Boarding School (ICBS) di kawasan Hutan Lindung dan Geologi sejak 5 tahun lalu, seyogyanya diduga telah melabrak UU Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta RTRW itu membuktikan "Hukum diduga tumpul ke atas dan hutan lindung tidak boleh asal dimanfaatkan," ?.

Apakah disebabkan, hukum tidak berlaku sama terhadap Lembaga atau individu warga negara, seperti diatur Undang- undang, naluri seorang wakil rakyat Limapuluh Kota dari Fraksi PAN, Mersanova Andesra, SH MH, sebelumnya dikenal sebagai advokad berani itu, nyeletuk ketika Kopi bareng dengan wartawan disebuah Coffe Shopp.

Dipaparkan, dimana lahan pendidikan SMP- IT dibawah naungan Yayasan ICBS itu yang memiliki luas kurang lebih 1 hektar ini sejatinya telah mengurangi lahan resapan air. Sehingga kekhawatiran masyarakat kedepannya terhadap musibah banjir besar tidak bisa di elakan.

Menurut anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Marsanofa Andesra, S.H yang akrab di sapa Andes di Bff caffe, Sabtu malam (4/1/2020),” ICBS yang terletak di Harau itu selain labrak UU, RTRW juga tidak ada kontribusinya kepada masyarakat daerah. Mereka hanya jadikanlahan bisnis,” ungkap Andes.

Sementara, “Biaya masyarakat untuk masukan putra- putrinya di SMP- IT katanya mengandung nilai Islami,  diketahui sangat besar yang menyebabkan masyarakat sekitar tidak bisa ikut serta dalam pendidikan ini.

Menyimak sistem penerimaan anak didik tahun 2019 saja, yang telah mendaftar sejumlah 2700 orang. Sedangkan uang pendaftaran dipungut biaya sebesar Rp 300 ribu/orang, dan itupun belum tentu bisa di pastikan lulus,” ujar Andes.

Dikatakan mantan advokad, pernah kita persoalan status bangunan sekolah tersebut apa benar tidak ada ijinnya, demikian ungkap Andes telah menanyakan ke Bupati Lima Puluh Kota.

Menurut pria kalem itu, jawaban yang diterima dari Bupati masih dalam proses.
Hal tersebut, menurut Andes, bahwa dirinya pernah di datangi masyarakat Tarantang, Kecamatan Harau beserta Wali Nagari menyampaikan keuntungan ICBS ini, kesalnya.

“Kita pernah menyampaikan ke masyarakat dan Walinagari bahwa memang iya untung di sana, tapi bagaimana dengan aturan yang telah dilabrak mereka, notabene tau dengan hal tersebut ?. Aturan yang sudah di labrak se-enaknya masih juga di bilang untung?,”

Dilain pihak, media yang berhasil minta tanggapan dari mantan Ketua Yayasan ICBS, Ustadz Mustafa, via WhatshApp, dijawabnya, karena dirinya sejak dilantik sebagai wakil rakyat di DPRD Kota Payakumbuh, dari PKS periode 2019- 2024, sarankan hubungi Ketua baru, yakni Ustadz Roni Patihan LC, demikian kilah Mustafa.

Namun, ketika media mohonkan Nomor Kontak pribadi Ustadz Roni Patihan LC, Mustafa juga berdalih Nomor Ketua ICBS yang baru itu, belum aktif. Ada apa ya gerangan.

Menyikapi status bangunan SMP- IT ICBS ditenggarai telah labrak UU No.41, tentang Kehutanan, UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga RTRW Kab.Limapuluh Kota No.7 tahun 2012, dikatakan Pemerhati Lingkungan, Boy Caniago, SH, tentunya berpotensi diproses hukum berlaku. "Seyogyanya pihak terkait tidak tutup mata,” ujar Boy kepada wartawan. (BD)
×
Kaba Nan Baru Update