Padang, Pasbana -- Bisnis prostitusi berkedok rumah kos-kosan di Kota Padang berhasil dibongkar oleh Polda Sumatera Barat. Mirisnya, bisnis prostitusi ini dikendalikan oleh Ibu dan anak laki-lakinya.
Direktur Reskrimum Polda Sumbar, Kombes Imam Kabut Satriadi mengatakan, kedua tersangka diduga bertindak sebagai mucikari yang mempekerjakan wanita penghibur. Para wanita itu ada yang dewasa dan anak di bawah umur.
Kedua tersangka memiliki peran berbeda. Si ibu yang berinisial H (54) bertugas sebagai mami yang mengendalikan bisnis protitusi dan menerima semua uang hasil bisnis haram itu.
Sedangkan si anak laki-laki yakni D (30) bertugas mencari wanita dewasa ataupun di bawah umur.
“Setelah mendapatkan target, wanita-wanita itu kemudian dipekerjakan untuk melayani lelaki hidung belang,” kata Imam, Senin (13/1/20) dilansir dari Tagar.id.
Informasi yang dihimpun, jasa penyediaan layanan bagi pria hidung belang itu berada di kos-kosan kawasan Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Imam mengatakan, pengungkapan bisnis prostitusi ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas kos-kosan tersebut.
Berdasar informasi itu, polisi lantas melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan bukti-bukti yang cukup, polisi kemudian melakukan penggerebekan pada Jumat (10/1/20).
“Kami tangkap ibu dan anak yang menjadi otak pelaku bisnis prostitusi itu. Kami juga menyita barang bukti lain seperti pil KB, uang tunai Rp219 ribu, pakaian dalam dan KTP,” katanya.
Selain H dan D, lanjut Imam, pihaknya juga mengamankan tiga wanita yang bekerja untuk kedua tersangka. Namun, ketiga wanita itu ditetapkan sebagai korban dalam dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini.
“Satu di antara tiga wanita tersebut masih di bawah umur,” kata Imam.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus dugaan praktik prostitusi berkedok rumah kos-kosan itu. Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga dijerat undang-undang perlindungan anak.
Mereka dikenakan Pasal 76 Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 2 Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.(rel/kd)