Notification

×

Iklan

Iklan

JPU Gunakan UU Kehutanan Kadaluarsa Dalam Dakwaan Kasus Getah Pinus

28 Januari 2020 | 22:02 WIB Last Updated 2020-01-28T15:02:11Z
Sidang Pledoi Terdakwa Getah Pinus di PN Tanjung Pati Limapuluh Kota


Limapuluh Kota - Dasar penuntut umum  membuat dakwaan tindak pidana terhadap Terdakwa yang mengambil getah Pinus di Tanah Ulayat Nagari Sungai Rimbang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, dinilai salah menerapkan aturan hukum positif.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pasal 78 ayat (5) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang sudah kadaluarsa. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Terdakwa, Adril SH dan Zulhefrimen SH dalam agenda sidang pembelaan di hadapan Ketua Majelis Hakim dan Dua Hakim Anggota Pengadilan Negeri Tanjung Pati, serta Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Selasa, (28/01).

Menurut Adril, seharusnya JPU tidak lagi menggunakan UU Nomor 41 Tahun 1999 untuk mendakwa klien kami karena undang-undang tersebut sudah tidak berlaku lagi semenjak di revisi oleh Mahkamah Konstitusi. Adapun dakwaan yang tepat jika memang dinilai terbukti bersalah, lebih relevan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang telah disahkan dan diundangkan pada 6 Agustus 2013 sebagaimana bersamaan telah dicabutnya Undang-Undang Nomor 41  Tahun 1999.

Klien kami, lanjut Adril, Terdakwa 1, M. Irfan Qadim, warga Jorong Ekor Parit, Nagari Limbanang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota dan Terdakwa 2 Erizon Dt. Tumbi Pemilik Tanah Ulayat sekitar 3-4 Hektar, Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK Getah Pinus), warga Jorong Sialang, Nagari Sungai Rimbang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, telah didakwa melakukan pengambilan getah Pinus di kawasan hutan lindung atau kawasan hutan yang dikuasai oleh negara atau Lembaga Pengelola Hutan Nagari.

"Padahal klien kami mengharap hasil panen getah pinus diatas Tanah Ulayat yang telah ada kesepakatan perjanjian kerjasama pengelolaan lahan, bukan menggarap di hutan lindung." tegasnya.

Tambah Adril, untuk atas dasar tuntutan JPU itu, menurut kami salah dan cacat hukum, sehingga kami berharap kepada Majelis Hakim untuk membatalkan tuntutan dan membebaskan Para Terdakwa dari segala hukuman.

Sebelumnya JPU telah menuntut Para Terdakwa selama 2 Tahun, subsider 3 bulan pidana penjara atau denda 1 Miliar Rupiah. Sidang akan dilanjutkan satu minggu kedepan dengan agenda sidang replik dari JPU. (Rizky)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update