Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Sosialisasi Syarat Dukungan Hingga Pidana Pemilu

23 Januari 2020 | 22:09 WIB Last Updated 2020-01-23T15:09:26Z

Limapuluh Kota, Pasbana - Jelang penyerahan berkas dukungan minimal Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan diterima KPU Kabupaten Limapuluh Kota pada 19  hingga 23 Februari 2020 ini, KPU gelar sosialisasi di Kantor KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Tanjung Pati, Kamis (23/1).

Terlihat bakal calon yang berniat maju pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Limapuluh Kota, Maskar M Datuak Pobo, Masril yang disebut-sebut sebagai bakal pasangan. Kemudian terlihat Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan disinyalir bakal ikut dalam kontestasi Pilbup dan Wabup. Namun Nurkhalis yang bakal menjadi pasangannya, tidak terlihat dalam sosialisasi. 

"Sosialisasi pencalonan perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2020, ini sebagai acuan sekaligus tata cara penyerahan syarat dukungan. Semoga bisa bermanfaat dan bisa dilaksanakan sesuai aturan yang ada,” ungkap Ketua KPU kabupaten Limapuluh Kota, Masnijon dihadapan peserta sosialisasi. 

Dihadapan perwakilan dari Polres Limapuluh Kota dan Polres Payakumbuh, awak media dan Liaison Officer (LO) serta para Bapaslon, Masnijon menyampaikan, selain tahapan kedepan yang perlu menjadi perhatian Bapaslon, hal-hal yang tak boleh dilanggar dan bisa merugikan juga jadi hal penting yang harus diketahui. "Sehingga perlu disosialisasikan aturan dan potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi. Disini nanti akan disampaikan Bawaslu,"ucap Masnijon. 

Anggota KPU Bapak Arwantri yang memaparkan tahapan dan aturan terkait penyerahan syarat dukungan minimal. Dalam materinya menyampaikan, soal dukungan yang diberikan pendukung kepada Bapaslon, harus benar-benar valid."Saat pengumpulan dukungan, melakukan entry atau input data pendukung hingga sampai pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," sebut Arwanti. 

Komisoner KPU Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilu, Arwantri memaparkan secara lugas hingga pada kemungkinan tidak memenuhi syaratnya dukungan karena sejumlah hal,"Misalnya pendukung sudah menjadi penyelenggara pemilu, bawaslu. Kemudian dukungan yang mungkin dari TNI, Polri dan PNS. Sehingga hal ini perlu diantisipasi Bapaslon saat menerima dukungan. Sebab jika terjadi kesalahan satu dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akan diganti dua dukungan, jika dukungan tidak mencapai batas minimal dukungan,” ucap Arwantri. 

Sementara Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Amfreizer bersama Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi menjawab pertanyaan terkait Silon. Sebab peserta sosialisasi mempertanyakan terkait aplikasi Silin yang diluncurkan atau bisa dimanfaatkan Bapaslon di penghujung waktu yang tinggal sekitar satu bulan. 

"Silon merupakan kewenangan KPU pusat. Jika dengan waktu yang hanya sekitar satu bulan, memang butuh kerja cepat Bapaslon. Namun ini tentunya akan jadi catatan yang akan kita sampaikan nantinya sebagai evaluasi. Tapi kita yakin Vapaslon pasti bisa mengatasinya,"ucap Amfreizer. 

Pada kesempatan yang sama, sebagai  pemateri, Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Ismet Aljannata menyampaukan beberapa poin penting terkait pidana pemilu."Ada beberapa tindakan yang bisa menjadi pidana pemilu dan bermuara pada prosea hukum di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ,"ucap Ismet. (BD)

PILKADA 50 KOTA




×
Kaba Nan Baru Update