Foto: Fadhly Reza |
Bukittinggi - Pencairan nilai jaminan baik Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka untuk sebuah proyek kontruksi memiliki sifat tidak bersyarat dan mudah untuk dicairkan (unconditional). Semua hal tersebut juga sudah tertera dalam surat perjanjian kontrak kerja (SPK) yang telah dibuat antar dua belah pihak.
Tidak cairnya nilai jaminan uang muka sebesar 15 milliar rupiah, sejak putusnya kontrak kerja antara Pemko Bukittinggi dengan Kontraktor PT. Bangun Kharisma Prima tahun 2019, terhadap sekitar 20% bobot kerja pembangunan gedung RSUD Bukittinggi menjadi sebuah tanda tanya.
Sementara tender pemilihan kontraktor baru untuk pembangunan gedung tersebut juga telah dimulai. Dalam waktu dekat Unit Layanan Pengadaan (ULP) dibawah naungan Pemko Bukittinggi, akan segera mengumumkan pemenang tender melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Hingga saat ini nilai jaminan uang muka sebesar 15 Miliar Rupiah yang berada di Asuransi PT. Rama Satria Wibawa belum juga cair. Menurut Pengguna Anggaran dan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, saat berada di Balaikota Bukittinggi, Senin (20/01), Yandra Feri mengatakan, "Nilai jaminan uang muka RSUD Bukittinggi sebesar 15 Miliar Rupiah betul belum cair, hal ini disebabkan karena pihak asuransi inginkan hasil final audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)."
Sementara itu lanjut Feri, kita kan ada Inspektorat, hal ini yang harus kita samakan dahulu persepsinya. Hasil audit mana yang mau kita pakai, apakah dari inspektorat atau dari BPKP?
Berbeda tanggapan yang diberikan oleh Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sumbar, Afrizal bahwa terkait dengan pencairan jaminan uang muka proyek akibat wanprestasi kerja dari rekanan sifatnya unconditional/tidak bersyarat.
Hal tersebut disampaikan Afrizal di Padang, pada hari Rabu, (22/01) melalui saluran telepon seluler. Tambah Afrizal, biasanya dalam SPK disebutkan berlaku batas waktu pencairan 14 hari kalender kerja setelah ada pengajuan klaim pasca putus kontrak. Ketika sampai batas waktu bahkan melebihi batas waktu yang sudah ditentukan, maka hal tersebut bisa jadi ada indikasi kelailaian oleh pihak penerbit jaminan (asuransi).
Penegasan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, pasal 30, ayat 4 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa jaminan dalam bentuk bank garansi atau surety bond bersifat;
a. tidak bersyarat
b. mudah dicairkan, dan
c. harus dicairkan oleh penerbit jaminan, paling lambat 14 hari kalender kerja setelah surat perintah pencarian dari PPK.
"Artinya, Tidak ada keharusan tersedianya hasil audit BPKP atau inspektorat untuk klaim jaminan uang muka. Hasil audit itu dipergunakan untuk syarat kelengkapan administrasi pertanggung jawaban kerja PPK, bukan untuk syarat klaim jaminan uang muka," jelasnya. (Rizky)