Limapuluh Kota - Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Zamhar Pasma Budi, alias Zamhar Syarkawi, konon memiliki kewarga negaraan ganda (Malaysia dan Indonesia - red), asal Banja Laweh Kec. Bukit Barisan ke Polsek Suliki terhadap Sesmi Erlinda, seorang janda miskin tak tamat SD, gara- gara postingan facebook (FB), proses persidangan di PN Tanjung Pati, yang diundur Kamis, 30/1/2020, agenda putusan tentunya menggugah nurani Majelis Hakim.
Soalnya, pasca bergulirnya persidang Perkara No : PDM-17/PYKBH.2/Ep.2/11/2019, Selasa,3/12/2019 lalu di PN Tanjung Pati, dengan terdakwa Sesmi Erlinda, ternyata berdampak jatuh sakit ibundanya Ny. Asni, 78 dan hingga detik ini tergeletak tak berdaya diatas pembaringan.
Hal tersebut ditambah dari proses persidangan Perkara No : PDM-17/PYKBH.2/Ep.2/11/2019, Selasa, 07 Januari 2020, didepan Hakim, Isnandar S Nasution, SH yang memimpin persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Okky Desvian, SH, dalam amar tuntutannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sesmi Erlinda Pgl. Ises dengan pidana penjara 7 (tujuh) bulan.
Tuntutan JPU, menyatakan terdakwa Sesmi Erlinda, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Dipaparkan, hal tersebut sebagaimana diatur dalam dakwaan, terdakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3)Jo Pasal 27 Ayat (3) UU No.11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penasehat Hukum terdakwa, Riefia Nadra, SH dari Lembaga Advokasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LAPAN) Sumbar, meyakini hakim akan pertimbangkan pembelaan terhadap kliennya.
“Selain mengikuti proses persidangan dengan sopan dan mempertimbangkan status seorang janda miskin juga tidak tamat SD itu, ibunda dari terdakwa Sesmi Erlinda, Asni (78) mulai sakit sejak 4 September 2019 lalu, hingga detik ini masih tergeletak tak berdaya di atas pembaringan sedang matanya sayu tak bersinar. Terdakwa telah mengakui kesalahannya tidak terlepas dalil sebab akibat dijerat Pasal 45 Ayat (3) dan Pasal 27 Ayat (3) UU No.11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tukasnya. (BD)