Notification

×

Iklan

Iklan

Paripurna DPRD, Wabup Zuldafri Darma Sampaikan Lima Ranperda

16 Januari 2020 | 13:18 WIB Last Updated 2020-01-16T06:18:16Z



Tanah Datar -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar yang dipimpin Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra serta dihadiri 29 anggota DPRD, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Sekda, para Asisten, Kepala OPD serta Wali Nagari dan undangan lainnya, menggelar Rapat Paripurna mendengarkan nota penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan Wabup Zuldafri Darma, Senin (13/1/2020) di ruang sidang DPRD setempat. 
Dalam nota penjelasan Bupati setebal 15 halaman tersebut, Wabup Zuldafri Darma memaparkan 5 Ranperda, dimulai dari Ranperda tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum, dilanjutkan Ranperda tentang PDAM Tanah Datar, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. 
”Guna memberikan kemudahan untuk memperoleh informasi identitas, menertibkan jalan dan sarana umum perlu dilakukan dilakukan pemberian nama jalan dan sarana umum untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terkait penamaannya,” kata Wabup. 
Adapun materi yang memuat dalam Ranperda tentang penamaan jalan dan sarana umum terdiri dari VI BAB dan 23 pasal. ”Dalam Ranperda mengatur jenis jalan dan sarana umum yang akan diatur penamaannya, seperti jalan nasional, provinsi, kabupaten, nagari, sampai ke jalan lingkungan. Sedangkan sarana umum seperti tempat olahraga, taman, hutan kota, alun-alun, tempat rekreasi dan tempat wisata serta sarana umum lainnya,” ujar Wabup Zuldafri.
Selanjutnya Wabup Zuldafri menyampaikan PDAM diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola yang baik. “PDAM Tirta Alami dimaksudkan menyelenggarakan sistem penyediaan air minum kepada masyarakat untuk memenuhi hak masyarakat atas air minum yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum langsung,” katanya.
Sementara itu materi muatan yang diatur dalam Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, tambah Wabup Zuldafri, terdiri dari XVII Bab dan 361 pasal. “Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur tentang pejabat pengelola, perencanaan kebutuhan, pengadaan, status penggunaan, pemanfaatan, pengelola, pemusnahan, penghapusan serta pengendalian dan pengawasan barang milik daerah,” ungkap Wabup.
Terakhir, Ranperda tentang Penyelenggaraan Sosial, Wabup Zuldafri Darma menyampaikan, kesejahteraan sosial merupakan kondisi yang harus diwujudkan bagi seluruh warga negara dalam rangka memenuhi kebutuhan material, spiritual dan sosial.
“Ranperda tentang Penyelenggaraan Sosial harus dapat menjadi wujud dalam melaksanakan fungsi negara yang diatur dalam sila Pancasila. Penyelenggaraannya harus diseimbangkan dengan permasalahan yang juga semakin berkembang, seperti permasalahan LGBT yang mewabah sampai ke tingkat paling bawah dalam kehidupan masyarakat, sehingga diperlukan konsep penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagai program terorganisir dan sistematis agar pelayanan sosial terakomodir dengan baik dan teratur dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat,” tukas Wabup Zuldafri Darma.
Setelah pelaksanaan sidang Rapat Paripurna DPRD tingkat I sesi I ini, akan dilanjutkan Rabu, 15 Januari 2020 dengan agenda Rapat Paripurna Tingkat I Sesi II dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap 5 (lima) Ranperda Tahun 2020. (hp)


×
Kaba Nan Baru Update