Tanah Datar -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar
yang dipimpin Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton
Yondra serta dihadiri 29 anggota DPRD, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Sekda,
para Asisten, Kepala OPD serta Wali Nagari dan undangan lainnya, menggelar
Rapat Paripurna mendengarkan nota penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap 5
(lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan Wabup Zuldafri
Darma, Senin (13/1/2020) di ruang sidang DPRD setempat.
Dalam nota penjelasan Bupati setebal 15 halaman tersebut, Wabup
Zuldafri Darma memaparkan 5 Ranperda, dimulai dari Ranperda tentang Pedoman
Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum, dilanjutkan Ranperda tentang PDAM Tanah
Datar, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat, Ranperda tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial.
”Guna memberikan kemudahan untuk memperoleh informasi identitas,
menertibkan jalan dan sarana umum perlu dilakukan dilakukan pemberian nama
jalan dan sarana umum untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum
terkait penamaannya,” kata Wabup.
Adapun materi yang memuat dalam Ranperda tentang penamaan jalan
dan sarana umum terdiri dari VI BAB dan 23 pasal. ”Dalam Ranperda mengatur
jenis jalan dan sarana umum yang akan diatur penamaannya, seperti jalan
nasional, provinsi, kabupaten, nagari, sampai ke jalan lingkungan. Sedangkan sarana
umum seperti tempat olahraga, taman, hutan kota, alun-alun, tempat rekreasi dan
tempat wisata serta sarana umum lainnya,” ujar Wabup Zuldafri.
Selanjutnya Wabup Zuldafri menyampaikan PDAM diprioritaskan dalam
rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang
bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan
potensi daerah berdasarkan tata kelola yang baik. “PDAM Tirta Alami dimaksudkan
menyelenggarakan sistem penyediaan air minum kepada masyarakat untuk memenuhi
hak masyarakat atas air minum yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum
langsung,” katanya.
Sementara itu materi muatan yang diatur dalam Ranperda tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah, tambah Wabup Zuldafri, terdiri dari XVII Bab
dan 361 pasal. “Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur
tentang pejabat pengelola, perencanaan kebutuhan, pengadaan, status penggunaan,
pemanfaatan, pengelola, pemusnahan, penghapusan serta pengendalian dan
pengawasan barang milik daerah,” ungkap Wabup.
Terakhir, Ranperda tentang Penyelenggaraan Sosial, Wabup Zuldafri
Darma menyampaikan, kesejahteraan sosial merupakan kondisi yang harus
diwujudkan bagi seluruh warga negara dalam rangka memenuhi kebutuhan material,
spiritual dan sosial.
“Ranperda tentang Penyelenggaraan Sosial harus dapat menjadi wujud
dalam melaksanakan fungsi negara yang diatur dalam sila Pancasila.
Penyelenggaraannya harus diseimbangkan dengan permasalahan yang juga semakin
berkembang, seperti permasalahan LGBT yang mewabah sampai ke tingkat paling
bawah dalam kehidupan masyarakat, sehingga diperlukan konsep penyelenggaraan
kesejahteraan sosial sebagai program terorganisir dan sistematis agar pelayanan
sosial terakomodir dengan baik dan teratur dalam mewujudkan kesejahteraan bagi
masyarakat,” tukas Wabup Zuldafri Darma.
Setelah pelaksanaan sidang Rapat Paripurna DPRD tingkat I sesi I
ini, akan dilanjutkan Rabu, 15 Januari 2020 dengan agenda Rapat Paripurna
Tingkat I Sesi II dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap
Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap 5 (lima) Ranperda Tahun 2020. (hp)