Notification

×

Iklan

Iklan

Pasca Ketua KPU Lengser, Anggota DPRD dari PAN Bukittinggi Tunggu Nasib

23 Januari 2020 | 17:34 WIB Last Updated 2020-01-23T10:34:20Z
Fauzan Haviz 


Jakarta -  Upaya panjang Fauzan Haviz dalam memperoleh keadilan atas perkara a quo tentang sengketa internal partai PAN Kota Bukittinggi berbuah manis. Hal ini akhirnya terbukti dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI perkara nomor: 294-PKE-DKPP-IX-2019 pada hari Rabu, 22 Januari 2018 yang menyatakan bahwa Ketua KPU Kota Bukittinggi, Beni Aziz secara sah dan meyakinkan telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu, yakni pelanggaran administrasi pemilu dalam proses tahapan pencalonan anggota DPRD Kota Bukittinggi pada tahun 2019.

Menurut Fauzan saat dihubungi melalui telepon seluler di Jakarta, pada hari Kamis, (23/01) tentang putusan DKPP RI ini terbukti bahwa kinerja penyelenggara pemilu kota Bukittinggi pada Pemilu Legislatof (Pileg) 2019 tidak benar dan bersalah.

Lanjut Fauzan, Ini adalah bentuk perjuangan saya dalam mencari keadilan. Ini juga bisa dijadikan alat bukti baru yang menguatkan bahwa jajaran pimpinan pengurus DPD PAN periode 2015-2018 masa kepemimpinan Rahmi Brisma serta 3 orang anggota DPRD terpilih dari Partai PAN Kota Bukittinggi periode 2019-2024 bisa dikatakan tidak sah dan atau batal demi hukum dan atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

"Semuanya bisa kita lihat dari hasil putusan Mahkamah Partai PAN, PN padang, MA dan terakhir DKPP RI. Semua perjuangan saya dalam mencari keadilan selalu dimenangkan," ujarnya.

Fauzan Haviz yang sebelumnya telah didaulat sebagai Ketua DPD PAN Kota Bukittinggi periode 2015-2018, berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Daerah IV DPD PAN Kota Bukittinggi pada tanggal 29 September 2016, telah diberhentikan tanpa alasan yang jelas oleh DPW PAN Sumatera Barat. 

Keputusan DPW PAN Sumatera Barat (Sumbar) tentang perubahan jajaran pimpinan pengurus DPD PAN Kota Bukittinggi periode 2015-2018, tertuang dalam dua buah surat perubahan keputusan DPW PAN Sumbar pada tanggal 31 Januari 2018 dan surat perubahan kedua pengesahan kepengurusan pada tanggal 21 Mei 2018.

"Padahal saat itu, saya tidak pernah diberitahukan, diingatkan, diminta keterangan atau kesempatan untuk mengklarifikasi mengenai kesalahan apa yang telah saya lakukan, sehingga diberhentikan sebagai pimpinan pengurus DPD PAN Kota Bukittinggi," ungkap Fauzan.

Namun upaya pembuktian yang ditempuh oleh Fauzan dalam proses tahapan pencalonan anggota DPRD Kota Bukittinggi pada tahun 2019, pihak KPU dan Bawaslu Kota Bukittinggi tidak manggapi serius penggaduan fauzan bahwa telah terjadi dualisme kepemimpinan di DPD PAN Kota Bukittinggi.

"Atas dasar fakta-fakta persidangan, keterangan para saksi, pertimbangan hinga keputusan, DKPP RI telah menetapkan peringatan keras serta memberhentikan Ketua KPU Kota Bukittinggi, Beni Aziz karena telah melakukan pelanggaran administrasi penyelenggaraan pemilu 2019. Tinggal kita tunggu saja status 3 orang anggota DPRD dari PAN Kota Bukittinggi yang sudah terpilih," Fauzan mengakhiri. (Rizky)

PILKADA 50 KOTA




×
Kaba Nan Baru Update