Payakumbuh - Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Drs.Rida Ananda, M.Si membuka rapat terkait pembahasan rancangan RKPD, di Aula Randang Lt.2 Kantor Balaikota Payakumbuh Ex.Lapangan Poliko, Rabu (15/1).
Dalam rapat terkait rancangan RKPD, Evaluasi SAKIP, RB dan ZI ini dihadiri juga oleh Asisten I, Yoherman, SH, Asisten II Elzadaswarman, SKM,MPPM, Asisten III Drs.Amriul, M.Pd, Seluruh Staf Ahli, Kepala BKD, Kepala BAPPEDA, Inspektur Kota Payakumbuh, Kabag Organisasi, Tim Penyusun RKPD, Tim Intensifikasi SAKIP, serta Tim RB dan ZI Kota Payakumbuh.
Dijelaskan Yoherman, tujuan dari rapat ini adalah mengevaluasi terhadap tugas dan tanggung jawab Tim SAKIP, serta rencana penyusunan rancangan awal RKPD tahun 2021 dan Evaluasi terhadap Zona Integritas Kota Payakumbuh.
“Untuk tim penanggung jawab SAKIP di masing-masing perangkat daerah harus lebih intensif dalam mengoreksi hasil SAKIP teraebut, terutama saat mengupload dokumen kondisi terakhir dari minimum reqiurement Kemen PAN & RB, ternyata masih ada yang luput dari perhatian kita semua,” ujar Yoherman.
Ditambahkan, untuk penyusunan rancangan awal RKPD, Kota Payakumbuh menyesuaikan aturan Permendagri 90 tahun 2019, karena sebelumnya penyusunan APBD Kota Payakumbuh menggunakan PP Nomor 12 Tahun 2019.
Selanjutnya dengan telah terbitnya Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah maka dengan Kota Payakumbuh akan menggunakan SIPD Nasional sesuai dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tersebut.
Sementara itu, Elzadaswarman, menyampaikan, untuk Regulasi Revisi Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 belum ada dan akses ke SIPD Nasional masih sangat terbatas, maka Racangan awal RKPD akan disusun secara manual.
Selanjutnya BAPPEDA Kota Payakumbuh akan melakukan pemetaan program dan kegiatan yang lama dan menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.
Untuk Zona Integrasi masing-masing Perangkat Daerah, akan disusun oleh Tim Kota dan akan ditunjuk Admin nya masing-masing Perangkat Daerah.
Sesuai dari permendragi Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara Perenvanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Ranperda tentanag RPJDPD dan RPJMD dimana jadwal pelaksanaan penyususnan rancangan awal RKPD dan rancangan awal Renja perangkat daerah adalah bulan desember 2019 s.d januari 2020.
“Dari hasil rapat tersebut, untuk ke depan SAKIP, akan lebih diintensifkan pengukuran dan kelengkapan dokumennya. Untuk LHE inspektorat, penilaian dan pembahasannya akan melibatkan perangkat daerah yang bersangkutan,” pungkas Elzadaswarman. (BD)