Bukittinggi - Tim Kobra Polres Bukittinggi berhasil mengamankan JM yang masih berusia 16 tahun, asal Nagari Malalak Timur, Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam yang sedang melancarkan aksinya bersama dua orang temannya yang berinisial R (17 Th) dan R (15 Th) yang saat ini masih dalam pencarian.
Anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) ini bermodal palu lalu masuk ke dalam Mesjid Tarok, Bukittinggi dengan memanjat teralis dekat tempat wuduk laki-laki, kemudian merusak teralis jendela mesjid, dan selanjutnya merusak gembok kotak amal mesjid menggunakan palu yang telah siapkan sebelumnya. Sementara 2 orang teman lainnya berada di luar pagar Mesjid untuk memantau situasi di luar mesjid.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bukittinggi AKBP. Iman Pribadi Santoso, SIK. MH saat konfrensi pers yang didampingi Kabag Ops dan Kasat Reskrim di aula Mapolres Bukittinggi. Rabu, 22 Januari 2020. Menurut Kapolres kejadian pada hari Selasa (21/01/2020) sekira pukul 23.30 wib warga Tarok digegerkan dengan aksi pencurian Kontak Amal Mesjid Jamik Tarok Bukittinggi-Sumbar.
Aksi tersebut diketahui oleh Petugas Mesjid Tarok Kel. Tarok Dipo Kec. ABTB Kota Bukittinggi saat sedang melaksanakan ronda. Tambah Kapolres Bukittinggi, saat ini anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) sudah di amankan oleh Tim Kobra Polres Bukittinggi dan diserahkan ke unit PPA Sat reskrim Polres Bukittinggi yang dipimpin oleh kanit PPA BRIPKA DEDENG VIKARDI untuk menjalani pemeriksaan.
Pada saat memasukkan uang kotak amal Mesjid ke dalam tas yang telah disiapkan, aksinya kepergok petugas masjid. Melihat adanya orang mencurigakan didalam masjid petugas mesjid memanggil rekannya yang lain dan langsung mengamankan pelaku serta membawa keluar mesjid, diluar mesjid telah menunggu warga merasa kesal dengan kejadian tersebut warga yang tersulut amarah berusaha menghakimi.
Beruntung Tim Kobra Polres Bukittinggi langsung datang kelokasi dan mengamankan pelaku dari amukan warga, kemudian membawanya ke Polres Bukittinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dari tangannya Tim Kobra Polres Bukittinggi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Palu, 2 (dua) buah gembok kotak amal dan 1 (Satu) Tas warna Hitam berisi uang hasil pembongkaran kotak amal Mesjid Jamik Tarok berjumlah sebesar Rp. 1.938.000,- (satu juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
Lanjut Kapolres, Terhadap pelaku ABH dikenakan pasal 363 Ayat 1 ke 5e KUH Pidana jo UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dikeranakan pelaku masih di bawah umur. Untuk ancaman hukumannya selama 7 Tahun Penjara. (Rizky)