Notification

×

Iklan

Iklan

Penertiban Kafe di Payakumbuh, Ada SOP, Tidak Bisa Asal Tindak

21 Januari 2020 | 19:22 WIB Last Updated 2020-01-21T12:22:15Z


Payakumbuh - Penyegelan kepada sejumlah cafe karaoke yang dilakukan oleh Wali Kota Riza Falepi, Senin (20/1) menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Ada yang sangat mendukung, ada yang melihatnya sebuah penegakan kepada aturan, ada yang kontra, bahkan ada juga yang mengaitkan dengan suasana politik di Sumatera Barat.

Selain itu, ada juga yang meminta agar kafe-kafe lainnya disegel dan dihentikan oleh pemko dengan alasan "lebih besar dan banyak penyakit masyarakatnya".

Tindakan yang diambil Riza, selain dipicu oleh spanduk yang dibentangkan oleh Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kota Payakumbuh di pagar halaman Mesjid Ansharullah pusat Kota Payakumbuh yang berisikan pesan kepada Pemko Payakumbuh agar segera menertibkan dan menutup kafe kafe yang terindikasi maksiat di Wilayah Pemerintahan setempat dan yang tidak memiliki izin.

"Ini merupakan respon cepat kita atas aspirasi warga, ada laporan kepada Pemko, tentu penertiban yang dilakukan memperhatikan regulasi yang ada," kata Riza Falepi.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Payakumbuh Harmayunis menerangkan, Kafe Tambak Indah dan Kafe Beranda disegel karena izinnya sudah habis, dan beberapa kafe lainnya sekarang sedang dalam pemantauan, sebab izinnya masih berlaku.

"Dua kafe disegel karena izinnya sudah habis, dan ada beberapa lagi sedang dipantau oleh Pemko terkait izin dan beberapa bentuk pelanggaran kepada Perda seperti jam operasional yang sudah melewati batas pukul 00.00 malam," kata Kepala DPMPTSP Harmayunis.

Bahkan, terguran dari Satpol PP dan laporan dari masyarakat akan menjadi acuan perpanjangan izin dari kafe yang sudah disegel.

Hal ini didukung oleh pernyataan Kepala Satpol PP Payakumbuh Devitra, dikatakannya kendati demikian, apabila kafe yang lain melakukan pelanggaran kepada Perda No 1 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Jasa Kepariwisataan dan Perda Nomor 12 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penindakan Penyakit Masyarakat dan Maksiat, maka tentu akan ditindak sesuai aturan.

"Semuanya ada proses, kita tidak bisa asal tindak begitu saja, ada SOP yang harus diikuti, dua kafe yang disegel sudah jelas izinnya habis, untuk yang lain akan kita tinjau terus, bahkan akan kita lakukan razia rutin kesana nanti, bila tidak mengindahkan aturan juga, maka baru kita berlakukan penutupan bahkan penyegelan," kata Devitra. (BD)

PILKADA 50 KOTA




×
Kaba Nan Baru Update