Notification

×

Iklan

Iklan

PN Padang Akan Eksekusi Hasil Putusan MA, Terkait Perkara DPW PAN Sumbar Vs Fauzan Haviz

15 Januari 2020 | 16:58 WIB Last Updated 2020-01-15T09:58:10Z
Fauzan Haviz, Ketua DPD PAN Bukittinggi Versi Mahkamah Agung RI


Bukittinggi - Berdasarkan Nomor Surat: 44/Eks.Pdt/2019/PN.Pdg, tanggal 9 Janiari 2019, Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Padang atas Perintah Ketua PN Padang memanggil Kuasa Hukum Fauzan Haviz dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi Periode 2015-2020, Rahmi Brisma sesuai Surat Perubahan Keputusan DPW PAN Sumbar, untuk ikut serta dalam permohonan eksekusi putusan dalam perkara Nomor: 108/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN.Pdg pada hari Senin, 20 Januari 2020, yang telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

PN Padang akan melaksanakan permohonan eksekusi perkara Fauzan Haviz selaku Pemohon eksekusi lawan DPW PAN Sumbar selaku Termohon eksekusi sesuai Putusan MA RI No 460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019 di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional, Sumatera Barat.

Hal tersebut disampailan Fauzan Haviz, mantan Anggota DPRD dari Fraksi PAN Kota Bukittinggi periode tahun 2014-2019 disela-sela aktifitasnya di Kota Bukittinggi, Rabu (15/01). Fauzan mengatakan berdasarkan Putusan MA RI per 27 Mei 2019 bahwa SK Perubahan Kedua Pengesahan Kepengurusan DPW PAN Kota Bukittinggi Periode 2015-2020 tertanggal 21 Mei 2018 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum karena telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah PAN Nomor: 009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 pada tanggal 5 Juli 2018.

Fauzan Haviz adalah Ketua DPD PAN Kota Bukittinggi yang sah Periode 2015-2020 hasil keputusan Musyawarah Daerah IV DPD PAN Kota Bukittinggi tahun 2016, kemudian diberhentikan dari jabatan sebagai jajaran pimpinan pengurus DPD PAN Kota Bukittinggi melalui SK DPW PAN Sumbar Nomor: PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018 tentang Perubahan Kedua Pengesahan Kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi 2015-2020, tertanggal 21 Mei 2018.

Dalam Putusan MA RI tersebut menyatakan, menolak permohonan kasasi dari DPW PAN Sumbar. Memperbaiki amar Putusan PN Padang No: 108/Pdt.G/2018/PN.Pdg tanggal 20 Desember 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut Dalam Konvensi, Provisi: menolak tuntutan provisi penggugat, Dalam eksepsi menolak para Tergugat dan para turut Tergugat. Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II, adalah perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat SK Nomor: PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018 tentang Perubahan Kedua Pengesahan Kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi 2015-2020, tertanggal 21 Mei 2018.
4. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, melaksanakan Putusan Mahkamah PAN tanggal 5 Juli 2018.
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa sejumlah Rp. 1.000.000,00 per hari keterlambatan terhitung sejak putusan dalam perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
6. Menolak gugatan selain dan selebihnya, Dalam Rekonvensi, Dalam Konvensi dan Rekonvensi.

Namun demikian, perselisihan internal partai berujung pada pemberhentian tetap Fauzan Haviz sebagai anggota PAN oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN melalui SK Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/140/X/2019 per tanggal 24 Oktober 2019 yang tidak diketahui sebelumnya oleh Fauzan. "Sebelumnya saya tidak pernah menerima hasil pemberhentian tetap sebagai anggota PAN, baru 2 hari lalu saya menerima informasi dari kuasa hukum. Tapi kita lihat saja nanti hasil eksekusi yang akan dilakukam oleh Jurusita PN Padang yang akan berlangsung pada 20 Januari mendatang." ujar Fauzan mengakhiri. (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update