Pasaman -- Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat berhasil membekuk seorang tersangka pengedar Narkoba jenis Ganja di daerah itu.
Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya melalui Kasatres Narkoba, Iptu Syafri Munir mengatakan tersangka berinisial AA (20) warga Jorong Sasak, Nagari Sasak Ranah Pasisia, Pasaman Barat.
"Tersangka AA (20) diringkus di daerah Jalan Lintas Sumatera Jorong Dusun Padang, Nagari Padang Metinggi, Kecamatan Rao, Pasaman, pada Sabtu (25/1) kemarin," terang Iptu Syafri Munir, Senin (27/1/2020).
Dari tangan tersangka kata dia berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa 10 Paket Besar Narkotika jenis Ganja Kering.
"Diperkirakan beratnya sekitar 10 Kilogram yang dibalut dengan lakban warna coklat dan dimasukkan karung goni warna putih. Kemudian satu unit HP warna hitam merah dan satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam," katanya.
Seluruh BB tersebut kata dia berasal dari daerah Madina-Sumut untuk diedarkan di daerah Pasaman Barat.
"Kasus ini masih dalam pengembangan. Sebab tiga tersangka lagi masih dalam pengejaran petugas. Tiga tersangka itu berhasil kabur saat dalam pengejaran petugas," tutupnya. (IB)