Notification

×

Iklan

Iklan

Putusan DKPP RI Tidak Mempengaruhi Hasil Pemilu Legislatif 2019 Kota Bukittinggi

27 Januari 2020 | 18:01 WIB Last Updated 2020-01-27T11:01:05Z
Benny Aziz didampingi Heldo Aura, Komisioner KPU Kota Bukittinggi


Bukittinggi - Menyingkapi hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2020 atas gugatan Fauzan Haviz, mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bukittinggi Periode 2014-2019 Kota Bukittinggi, terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi, Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi mengatakan bahwa hasil sidang DKPP itu tentang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, terkait dengan azaz atau prinsip penyelenggara pemilu yang harus dilaksanakan.

"Putusan DKPP RI menyatakan ada azas yang tidak dijalankan sebagaimana seharusnya, sehingga penyelenggara diberi sanksi," ujarnya. Senin, (27/01).

Namun ketika ditanya jurnalis Pasbana.com tentang kaitan hasil penyelenggaraan pemilu legislatif 2019 terhadap 3 orang anggota DPRD dari PAN Kota Bukittinggi, atas pelanggaran kode etik itu, Ruzi menjawab, "Domain DKPP RI adalah etika penyelenggara, tidak masuk ke ranah penyelesaian hasil pemilu atau sengketa hasil pemilu ataupun sengketa proses."

Namun demikian lanjut Ruzi, kita komisioner akan mendalami dan mempelajari lagi hasil putusan DKPP RI bersama Bawaslu Provinsi dan Pusat. Apa hasilnya nanti akan kita sampaikan kembali ke wartawan.

Sementara itu diruang terpisah, Ketua KPU Kota Bukittinggi, Benny Aziz yang telah diberikan peringatan keras dan diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU Bukittinggi oleh DKPP RI atas pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu legislatif 2019 menambahkan, "Saya menerima dan menjalankan putusan DKPP RI, dalam waktu 7 hari setelah putusan itu kami akan menentukan Ketua KPU Bukittinggi yang baru."

Hal ini tambah Benny, berdasarkan putusan DKPP RI point 7 memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu 1 paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. Artinya sampai hari ini saya masih Ketua KPU Bukittinggi hingga ada SK baru dari KPU RI.

Selain itu tambah Benny, "Terkait dengan putusan itu tidak mempengaruhi proses administrasi dan hasil penyelenggaraan pemilu legislatif tahun lalu." (Rizky)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update