Padang, pasbana.com - Untuk meningkatkan profesionalisme wartawan dalam melaksanakan tugas, wartawan dituntut untuk bisa lulus Ujian Kompetensi Wartawan (UKW).
"Kalau ingin bergabung dengan PWI Sumbar wajib lulus UKW. Wartawan yang telah memiliki kartu UKW, baru bisa diuruskan kartu keanggotaan PWI-nya," ujar Ketua PWI Sumbar, Heranov Firdaus di hadapan 24 peserta UKW angkatan ke-24 yang dilaksanakan PWI Sumbar di aula kantor gubernur, Sabtu (25/1/2020).
Dalam kesempatan tersebut, hadir Kabag Sumbar Jasman Rizal yang mewakili Gubernur Sumbar menandaskan bahwa Pemprov sangat mendukung pelaksanaan UKW bagi wartawan ini.
Bertindak sebagai penguji pada UKW kali ini antara lain Prof. Dr. Rajab Ritonga, M.Si, Muhammad Iqbal Irsyad, Djunaedi Tjunti Agus, Dra. Fitri Adona, M.Si. Dan diikuti oleh 24 peserta dari berbagai media, baik cetak, elektronik, dan media online.
Ada 10 materi uji yang harus diselesaikan oleh peserta UKW, yang meliputi pemahaman peserta terhadap Undang Undang (UD) Kode Etik Jurnalistik, UU IT, liputan ramah anak ramah anak.
Ketua Pelaksana UKW PWI Sumbar ke-14, Sawir Pribadi mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu terlaksananya UKW sehingga dapat berjalan dengan lancar dan baik.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh sponsor dan juga gubernur Sumbar, Irwan Prayitno yang telah memfasilitasi terlaksananya UKW ini," ungkapnya. (Ril/bd)