Payakumbuh - Lurah Talang Riko Ekaputra, SE didampingi Seklur Zikriman, SH menghimbau warga Kelurahan Talang atau warga kelurahan lainnya yang memiliki tanah di Kelurahan Talang dan telah melakukan pengukuran tanahnya pada bulan November 2019 lalu untuk segera melengkapi surat-surat administrasinya.
"Karena tim yuridis akan segera memeriksa berkas administrasi untuk penerbitan sertifikat tanah yang sudah terdaftar dalam prona Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program pemerintah pusat," kata Lurah Riko Ekaputra, Selasa (14/1).
Untuk tahun 2019 lalu, Kelurahan Talang merupakan satu satunya mewakili Kecamatan Payakumbuh Barat untuk 1000 sertipikat, sedang di tahun 2020 ini untuk Kecamatan Payakumbuh Barat ada 2 kelurahan lagi yang ikut program setelah Kelurahan Talang,
"Kelurahan Payolansek dan Kelurahan Padang Datar Tanah Mati ikut bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional Kota Payakumbuh tahun ini," kata Lurah Riko menambahkan.
Warga yang belum melakukan pengukuran tanahnya, masih diberi kesempatan untuk mendaftar di Kantor Kelurahan Talang yang nantinya realisasi pembagian sertipikat diperkirakan pertengahan tahun 2020 ini. (BD)