Bukitttinggi - Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas 1 B menggelar sidang ke dua perkara Nomor: 37/Pdt.G/2019/PN. Bkt oleh Penggugat Erdison Nimli dan Ismail Yarlindo terhadap Tergugat KPU dan Bawaslu Bukittinggi, DPD DPW, DPP PAN dan KPU RI terkait hasil Pemilu Legislatif Tahun 2019 di Bukittinggi. Rabu, (15/01).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Supriyatna Rahmat didampingi Hakim Anggota Munawwar Hamidi dan Dewi Yanti berlangsung dengan agenda pembacaan nota gugatan oleh Penggugat yang diwakili oleh Kuasa Hukum. Tampak dalam persidangan, para terkait hadir dalam persidangan gugatan tersebut.
Namun dalam persidangan pihak KPU Bukittinggi meminta kesedian Majelis Hakim untuk tidak dibacakan nota gugatan disebabkan karena padatnya agenda tahapan Pilkada 2020 di Bukittinggi.
Lalu Majelis Hakim sempat menanyakan apakah perlu dibacakan nota gugatan yang diajukan Penggugat? Dan seluruh peserta yang hadir dalam persidangan menyetujui untuk tidak dibacakan, agar persidangan dapat berlangsung cepat sehingga untuk sidang selanjutnya bisa dibuat agenda tanggapan dari para pihak Tergugat.
Usai Persidangan Kuasa Hukum Erdison Nimli dan Ismail Yarlindo, Apriyanto mengatakan, "Benar pada sidang kali ini adalah pembacaan nota gugatan oleh para Pengugat yang mewakili Caleg Demokrat dan PKB terkait dengan hasil Pemilu Legislatif 2019. Pihak KPU Bukittinggi meminta izin agar nota gugatan tidak dibacakan karena padatnya agenda tahapan Pilkada 2020."
Lanjut Apriyanto bahwa sidang gugatan ini terkait dengan tidak sahnya kepengurusan DPD PAN Bukittinggi 2015-2020 dibawah Pimpinan Rahmi Brisma yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Partai PAN dan Mahkamah Agung RI.
"Namun pihak KPU dan Bawaslu Bukittinggi tetap menerima Calon Legialatif dari PAN Bukittinggi bahkan lolos duduk di DPRD Kota Bukittinggi sebanyak 3 orang," ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, 29 Januari 2019 dengan agenda sidang tanggapan dari para pihak Tergugat. (Rizky)