Jakarta - Putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Republik Indonesia (RI) yang berlangsung di Jakarta tentang perkara Pengadu Fauzan Haviz melawan Teradu KPU dan Bawaslu Bukittinggi mengenai dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu, telah memberhentikan Beni Aziz, sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi, pada hari Rabu, (22/01).
Berdasarkan salinan putusan DKPP RI perkara nomor: 294-PKE-DKPP-IX-2019 Beni Aziz secara sah dan meyakinkan telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu, yakni pelanggaran administrasi pemilu dalam proses tahapan pencalonan anggota DPRD Kota Bukittinggi pada tahun 2019.
Berdasarkan kronologis singkat kejadian, dari salinan putusan perkara bahwa KPU Kota Bukittinggi dinilai tidak menanggapi adanya laporan tentang adanya sengketa diinternal DPD PAN Bukittinggi pada tahun 2018. Sehingga terhadap sengketa yang sedang berlangsung, diharapkan KPU Kota Bukittinggi tidak menerima kepengurusan DPD PAN Bukittinggi dibawah Pimpinan Rahmi Brisma serta pencalonan anggota DPRD Kota Bukittinggi untuk tahun 2019.
Atas perbuatannya terhadap pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu itu, akhirnya Beni Aziz selaku Teradu I diberi sanksi peringatan keras dan diberhentikan sebagai Ketua dan anggota KPU Kota Bukittinggi terhitung sejak putusan dibacakan.
Sementara dalam salinan putusan DKPP itu terdapat 8 orang Teradu yang terdiri Ketua dan Anggota dari KPU dan Bawaslu Kota Bukittinggi yang mendapatkan sanksi yang berbeda-beda.
Adapun putusan DKPP terhadap Teradu II Dony Syahputra dan Teradu III Zulwida Rahmayeni masing-masing anggota KPU Bukittinggi menjatuhkan sanksi peringatan keras. Lalu merehabilitasi nama baik Teradu IV Yasrul dan Teradu V Heldo Aura masing-masing dari anggota KPU Bukittinggi.
Selanjutnya DKPP merehabilitasi nama baik Ruzi Haryadi selaku Teradu VI dengan jabatan Ketua Bawaslu Bukittinggi. Sementara untuk Teradu VII Eri Vatria
dan Teradu VIII Asneli Warni, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan sejak putusan dibacakan. (Rizky)