Payakumbuh - Babinsa Koramil 01/Pyk bergerak cepat mendapat adanya informasi Penyakit Masyarakat (Pekat) didaerah binaannya, Serda Edi Yanto di Kelurahan Payolansek bersama warga masyarakat di RT 01/RW 01, telah mengamankan 3 orang anak muda yang diduga mengisap dan kecanduan lem.
Ketiga pemuda yg kedapatan menghisap lem itu berinisial HM (17 tahun), AS (15 Tahun), dan AR (17 Tahun), mereka terciduk di Lokasi Kemping Bukit Panjang RT01/RW0, Minggu (9/2) Februari 2020 pukul 04.00 WIB ketiganya warga masyarakat itu diamankan oleh babinsa dan Ketua RT 01/RW01 Datuak Bagindo Bungsu.
"Perbuatan mereka telah melanggar Perda yang sudah ditetapkan oleh Pemko Payakumbuh, harus kita dukung demi untuk mencegah kejadian kejadian serupa itu terulang lagi," kata Danramil 01/Pyk Kapten Czi Joni Forta yang saat itu didampingi Danposramil Pelda Johan Dalizaro Harefa.
"Untuk menimbulkan efek jera para remaja tersebut dibotakkan rambutnya dan juga atas anjuran warga setempat," tambah Pelda Johan Dalizaro Harefa.
Penyelesaikan masalah tersebut atas permintaan keluarga dan orang tua diminta dengan cara kekeluargaan dan orang tua ke 3 anak tersebut membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang perbuatan kembali.
Orang tua meningkatkan kembali pengawasan kepada anak mereka dan penyelesaian serta pemotongan rambut remaja itu juga atas desakan dan permintaan dari orang tua mereka yang disaksikan langsung oleh babinsa, bhabinkamtibmas, serta para warga masyarakat yang hadir. (BD)