Payakumbuh -- Barang bukti kejahatan selama tahun 2018 dan 2019 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), dimusnahkan, di pekarangan Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Rabu (19/2).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Suwarsono. SH dan Walikota Payakumbuh diwakili Sekretaris Daerah Rida Ananda, Ketua PN Tanjung Pati, Ketua PN Payakumbuh, Ketua DPRD Kab. 50 Kota, Dandim 0306/50 Kota, Letkol. Kav. Ferry Lahe, Kapolres Payakumbuh, Kepala LPKA Tanjung Pati, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti kejahatan selama tahun 2018 dan 2019 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht). Barang bukti tersebut berupa Miras, Narkoba Jenis Ganja, Sabu-sabu dan Pil Extacy , Kosmetik, Rokok Illegal serta dua buah senjata api (Senpi) Rakitan.
Turut hadir Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh diwakili KBO, IPDA. Faisal Taru, Kepala Kesbangpol Kab. 50 Kota, Herman Azmar, Kabid Pol-PP Kab. 50 Kota, Firmansyah serta Kepala SKPD di lingkungan Kota Payakumbuh dan Pemkab Limapuluh Kota.
Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 60 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, diantaranya 15 perkara Narkotika jenis ganja dengan Barang Bukti (BB) 4.716.28 gram atau sekitar 4,7 Kg, Narkotika jenis Sabu-sabu 41 perkara dengan BB 544.91 Gram, Pil Extacy 21,24 gram, Kosmetik dan dua buah senpi rakitan.
Suwarsono, SH dalam sambutannya mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti itu dilakukan setelah perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
"Hari ini kita memusnahkan barang bukti dari 60 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang kita musnahkan diantarannya, narkoba, rokok, kosmetik serta dua buah senpi rakitan. Dari 60 perkara itu, 54 diantaranya merupakan perkara Narkoba," kata Suwarsono.
Walikota Payakumbuh yang diwakili Sekdako, Rida Ananda dalam sambutannya menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk nyata kita semua ikut memerangi kejahatan.
" Kita apresiasi tim penegak hukum dan kita semua yang komitmen memerangi kejatahan. Apalagi Narkoba merupakan musuh bersama. Jadi mari kita semua, tidak saja penegak hukum untuk ikut memerangi kejahatan," Ujarnya Rida Ananda.
Pemusnahan barang bukti Narkoba dilakukan dengan cara dibakar dalam tiga buah tong yang telah disediakan, sementara untuk kosmetik dan miras digiling/dilindas menggunakan satu buah alat berat kecil, untuk dua buah senjata dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian. (BD)