Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Langgar HAM Tata Kelola Pasar Bukittinggi, Komnas HAM Surati Presiden RI

15 Februari 2020 | 13:04 WIB Last Updated 2020-02-15T06:04:44Z
Yulius Rustam, Tim Negosiasi P4B


Bukittinggi - Melalui nomor surat 013/TUA/I/2020, bersifat penting, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, terkait penataan beberapa pasar di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik pada tanggal 30 Januari 2020 tersebut merekomendasikan kepada Presiden RI untuk mengambil kebijakan dan tindakan kongkret guna mendorong penyelesaian beberapa permasalahan pasar di Kota Bukittinggi berdasarkan prinsip dan norma hak asas manusia.

Adapun beberapa permasalahan yang tertera dalam surat tersebut diantaranya;
1. Kasus kenaikan tarif retribusi dan rencana/penutupan Pasar Aur Kuning antara Para Pedagang dengan Pemerintah Kota Bukittinggi.
2. Kasus Relokasi penampungan sementara antara Pedagang Pasar Atas dengan Pemerintah Kota Bukittinggi.
3. Kasus pengosongan kios di jalan Kumango dan jalan Lorong Saudagar kawasan Pasar Atas Kota Bukittinggi.

Surat Komnas HAM


Berdasarkan beberapa permasalahan Pasar di Kota Bukittinggi tersebut, Komnas HAM berpendapat bahwa kebijakan Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias berpotensi mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Sementara itu, Yulius Rustam bersama Rekan tergabung dalam (Tim Negosiasi P4B) yang mendapatkan surat tembusan mengatakan, "Surat baru kita terima beberapa hari yang lalu, berharap surat rekomendasi ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Presiden RI."

Lanjut Yulius, dari surat ini jelas menerangkan bahwa tidak ada itikad baik seorang Walikota Bukittinggi selaku pemimpin daerah untuk menyelesaikan beberapa permasalahan yang ada. Sehingga Komnas HAM berpendapat aparat negara sengaja atau tidak sengaja telah diduga melalukan perbuatan melawan hukum yang berimbas kepada pelanggaran HAM, Sabtu, (15/02).

"Semoga ini menjadi peringatan keras buat Walikota Bukittinggi yang juga mendapat surat ini sebagai tembusan. Biasanya kan Walikota kita ini selalu mengucapkan kalau tidak senang dengan kebijakannya silahkan menempuh jalur hukum."

Jadi tambah Yulius, tindakan otoriter beliau selama ini yang tidak mau menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan mufakat, mudah-mudahan bisa jadi catatan buat Walikota kedepannya. (Rizky)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update