Sidang Putusan Terdakwa M. Irfan Qadim di PN Tanjung Pati, Limapuluh Kota |
Limapuluh Kota - Penasehat Hukum Terdakwa M. Irfan Qadim, Adril dan Zulhefrimen menyampaikan, tidak terima terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tanjung Pati, Sumatera Barat atas perkara pengambilan getah Pinus di kawasan hutan lindung atau kawasan hutan yang dikuasai oleh negara atau Lembaga Pengelola Hutan Nagari.
Terdakwa M. Irfan Qadim bersama Datuk Tumbi dalam perkara PDM-15/PYKBH.2/Ep.2/08/2019 diputus masing-masing 1,6 bulan pidana penjara dan 1 Milliar Rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tanjung Pati, Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Kamis, (20/02).
Menurut Adril, Majelis Hakim dalam pertimbangannya tidak melihat sama sekali Pledoi dan Duplik yang telah kami ajukan sebelumnya. Salah satunya kata Adril, "Seharusnya tidak lagi menggunakan UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan untuk mendakwa klien kami karena undang-undang tersebut sudah tidak berlaku lagi semenjak di revisi oleh Mahkamah Konstitusi."
Tambah Adril, yang kita permasalahkan itu Undang-Undangnya bukan pasal-pasalnya. Namun Majelis tetap menyatakan bahwa pasal-pasal yang didakwa oleh JPU di UU Nomor 41 Tahun 1999 tersebut masih tetap berlaku.
"Saat persidangan memang kita sampaikan untuk pikir-pikir, namun dalam waktu dekat kita akan ajukan banding atas putusan tersebut," kata Adril.
Sebelumnya JPU telah menuntut Para Terdakwa selama 2 Tahun, subsider 3 bulan pidana penjara atau denda 1 Miliar Rupiah. Sementara itu, Terdakwa Datuk Tumbi menerima hasil putusan majelis hakim PN Tanjung Pati selama 1,6 bulan pidana penjara dan 1 Milliar Rupiah.
Usai persidangan, menurut JPU Richard Kristiam "Point-point JPU yang telah kami sampaikan atas kebenaran dan keadilan di penuhi oleh Majelis Hakim."
Tambah Richard, peraturan pelaksana dari UU No. 41 Tahun 1999 yang mengatur tindak pidana perusakan hutan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini." (Rizky)