Bukittinggi - Permohonan Gugatan Intervensi (voeging) yang diajukan oleh Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bukittinggi, Fauzan Havis, ditolah Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi. Permohoan yang diajukan oleh Fauzan Havis sebagai pihak ketiga untuk berada di pihak Penggugat dalam gugatan antara Edison Nimli dan Ismail Yarindo dalam perkara perdata Nomor 37/Pdt.G/2019/PN.Bkt terhadap KPU Kota Bukittinggi, Bawaslu Kota Bukittinggi selaku Tergugat dan DPP PAN Pusat, DPW PAN Sumbar dan DPD PAN Bukitinggi serta KPU Pusat yang berada sebagai Turut Tergugat.
Putusan sela yang dibacakan oleh Mejelis Hakim berpendapat Penggugat semula tidak memiliki kedudukan hukum yang sama dengan Penggugat Intervensi dan tidak memiliki hukum dengan pokok perkara yang disengketakan oleh para pihak yang berperkara serta tidak memiliki kepentingan hukum yang sama dalam perkara ini. Karena itu, Penggugat Intervensi haruslah dinyatakan tidak dapat diterima sebagai pihak yang menggabungkan diri dengan para pihak.
Lebih lanjut majelis mengatakan berdasarkan pertimbangan diatas serta memperhatikan ketentuan yang yang termuat dalam Rbg, Pasal 279 Rv, asal 70 Rv, KUHPerdata dan peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini maka majelis berpendapat Permohoan Penggugat Intervensi (Fauzan Haviz) dinyatakan tidak memiliki dasar hukum dan karenanya haruslah dinyatakan ditolak.
“Mengadili, menolak permohonan Penggugat Intervensi untuk bergabung sebagai pihak dalam perkara perdata Nomor 37/Pdt.G/2019/PN.Bkt (voeging) dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir” kata Majelis Hakim yang diketui oleh Supriyatna Rahmat didampingi hakim anggota Munawar Hamidi dan Maria Mutiara Surya Dharma dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Rabu (12/2).
Sementara itu Kuasa Hukum DPP dan DPW Partai Amanat Nasional (PAN) dan Rahmi Brisma selaku Ketua DPD PAN Bukittinggi, M. Nur Idris, usai sidang mengatakan, bahwa pertimbangan majelis hakim terhadap Permohonan Gugatan Intervensi yang diajukan oleh Fauzan Haviz sudah tepat. Ia pun merasa puas dan menegaskan bahwa dasar dan pertimbangan majelis hakim sama dengan yang kami mohonkan dalam tanggapan kami terhadap gugatan Intervensi ini.
“Pertimbangan majelis hakim tadi sudah tepat dan sangat cermat menanggapi adanya permohonan gugatan intervensi dari Fauzan Haviz. Kedudukan hukum antara Penggugat asal dengan Penggugat Intervensi jauh berbeda, yang dimohonkan antara Penggugat dengan Penggugat Intervensi dalam gugatan saling bertentangan dan jauh berbeda. Karena itu kami sependapat dengan pertimbangan majelis hakim ini” ujar M. Nur Idris selaku kuasa PAN dari kantor M. Nur Idris & Associates.
Dengan putusan ini tambah M. Nur Idris, maka tidak ada lagi kepentingan hukum dari Penggugat Intervensi terhadap perkara a quo antara Edison Nimli dan Ismail Yorindo terhadap KPU dan Banwaslu selaku Tergugat serta Pengurus PAN selaku Turut Tergugat. Ia bahkan mengatakan, perkara yang diajukan penggugat awal hanya menyangkut tuduhan sengketa proses pemilu dan perselihan hasil pemilu yang seharusnya diajukan bukan di Pengadilan Negeri Bukittinggi tapi di MK atau PTUN. (Rizky)