Notification

×

Iklan

Iklan

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Tambang Pasir Putih yang Dinilai Tak Kantongi Izin

06 Februari 2020 | 11:56 WIB Last Updated 2020-02-06T04:59:05Z



Limapuluh Kota - Masih beraktifitas, tambang yang diduga membuat jalan lintas provinsi yang menghubungkan Limapuluh Kota ke Tanah Datar rusak parah dan bergelombang.

Sementara itu Wali Nagari Koto Tangah Batu Ampa, Syamsul Akmal saat tim media menemuinya, Senin (13/1) di ruang kerjanya, dia membantah bahwa izin aktifitas tambang pasir sudah mengantongi izin dan berkas perizinan tersebut di tinggalkan pada masa pemerintahan wali nagari sebelumnya,” ucapnya.

Izinnya sudah ada, kata Syamsul Akml, dan berkasnyapun lengkap dan dokumen tersebut saat ini ada di kantor Wali Nagari Koto Tangah Batu Ampa.

Namun demikian, disaat Investigasi wartawan melihat berkas perizinan aktivitas tambang, di kantor Wali Nagari Koto Tangah Batu Ampa, ada yang sangat aneh salah satu nya ada beberapa tanda tangan perizinan yang diduga menyalahi aturan, dan aktifitas penambangan terletak di jorong seberang parit, serta yang menandatangani perizinan jorong Piladang.

Hingga saat ini, Kamis (6/2) tambang ini masih beraktifitas terlihat berjejeran truk dengan muatan +-35 ton itu masih beroperasi, dan sangat disayangkan, padahal jalan sudah berlobang hancur parah dan bergelombang, namun masalah itu tetap tak di indahkan.



Terpisah, Ambardi BPMPPT (Perizinan Satu Pintu) kabupaten Limapuluh Kota, secara jelas beliau mengatakan izin tambang pasir di jorong Seberang Parit itu tidak ada.

"Tambang pasir putih yang beraktifitas di Jorong Seberang Parit, kenagarian Koto Tangah Batu Hampa, Kec. Akabiluru itu tidak mengantongi izin sama sekali,” tegas Ambardi.

Sementara itu, Kadis SDM provinsi Heri Martinus mengatakan hal yang berbeda. “Izin tambang pasir putih sudah ada,” singkatnya.

Seandainya sudah ada izin, aktifitas tambang, yang merusak jalan lintas provinsi tersebut apakah masih boleh beraktifitas, menjadi pertanyaan tentunya bagi publik?

Akifitas tambang pasir putih yang membuat rusak jalan umum, yang setiap harinya di gunakan untuk beraktifitas. Sudah merusak lingkungan dan izin yang tak jelas, kenapa masih beraktifitas sampai saat ini?

Sementara itu Ketua LSM AMPERA (Aliansi Masyarakat Peduli Rakyat ) Syawaluddin Ayub mengatakan walaupun sudah ada izin tambang dari provinsi, sementara dari keterangan Pemkab izin nya tidak ada.

“PT SBN selaku pihak penambang harus nya mengkoordinasi dengan pihak Pemkab setempat, dan pertimbangkan keluhan masyarakat yang mengeluhkan jalan yang rusak ini, kami tidak ingin mendengar boleh merusak lingkungan demi investasi,” pungkas nya. (BD)
×
Kaba Nan Baru Update