Notification

×

Iklan

Iklan

KPP Bukittinggi Berikan Sosialisasikan kepeda Seluruh Bendahara dilingkungan Pemkab Pasbar

24 Februari 2020 | 23:22 WIB Last Updated 2020-02-24T16:49:42Z



Pasbar - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bukittinggi menyelenggarakan sosialisasi kepada Bendahara dilingkungan Pemkab Pasaman Barat (Pasbar) di Aula Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bukitting, Senin (24/2)

Kegiatan sosialisasi satu penuh itu dengan tema" “Pembuatan Bukti Potong 1721-A2 (Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Pegawai di Kantor Pemerintah) dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui E-Filing”.

Sosialisasi ersebut di hadiri oleh 85 peserta Bendahara Pengeluaran OPD dan intansi Vertikal se-Pasbar ditambah ahli komputer yang ada dilingkungan Pemkab Pasbar. Kemudian juga dihadiri oleh Bupati Pasbar H. Yulianto melalui Kepala BPKAD Pasbar Teguh Supriyanto SE MM.

Kepala KPP. Pratama Bukittinggi Akhiruddin mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan antara lain untuk merefresh dan mengedukasi kembali para Bendahara Pemerintah mengenai kewajibannya dalam pembuatan Bukti Potong dan pelaporan SPT tahunan.

"Kepada seluruh peserta, dengan mengikuti acara ini hendaknya dapat memudahkan Para Bendahara Pemerintah yang ada di Pasaman Barat dan bukti potong 1721-A2 dalam melaksanakan tugasnya,"ujarnya.

Kemudian, para bedahara pemerintah yang diundang sekembalinya ke daerah dapat menjadi trainer bagi pegawai lain di satuan kerja masing-masing.

Sementara itu Bupati Pasbar melalui Kepala BPKAD Teguh Supriyanto dalam arahannya mengajak peserta yang hadir untuk langsung mempraktikan cara pembuatan bukti potong 1721-A2 melalui aplikasi yang telah diberikan.

"Selain mengaplikasikan langsung cara pembuatan bukti potong tersebut, para Bendahara dapat langsung memahami cara pembuatan bukti potong itu dan cara penyampaian SPT tahunan melalui E-filing,"ujarnya.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para peserta mampu merealisasikannya terutama di lingkungan kerjanya, sehingga pegawai di Instansi peserta akan menjadi wajib Pajak yang patuh. (Ron)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update