Padang (PASBANA) - Terhitung sebelum Maret 2020, sesuai aturan perundang-undangan seluruh Koperasi di Sumatera Barat diingatkan untuk segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
"Setiap koperasi wajib melakukan RAT. Itu juga menjadi salah satu faktor utama melihat sebuah koperasi sehat atau tidak," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, Zirma Yusri di Padang, Sabtu.
Ia mengatakan pelaksanaan RAT itu sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasar 26 serta Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor: 19/PER/M.KUKM/IX/2015 Tanggal 23 September 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan.
Kemudian juga Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor: 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.
Data Dinas Koperasi dan UKM Sumbar jumlah koperasi yang aktif di Sumbar saat ini sebanyak 3.626 unit atau bertambah 75 unit dari tahun sebelumnya. Jumlah itu bisa bertambah karena data itu masih hingga pertengahan 2019.
Zirma menyebut sekarang pemerintah memang lebih mengutamakan kualitas koperasi dari pada kuantitas atau jumlah banyak tetapi bermasalah.
Koperasi yang aktif diberikan pembinaan agar terus bisa mengembangkan usaha dan memberikan kesejahteraan pada anggota sehingga benar-benar bisa menjadi soko guru perekonomian.
Ia menilai koperasi harus bisa berinovasi mengikuti perkembangan zaman. Teknologi harus menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan untuk bisa diterapkan sehingga memudahkan anggota.
Usaha koperasi juga harus dikembangkan, tidak hanya fokus pada simpan pinjam saja.
Selain koperasi konvensional, Zirma mengatakan koperasi syariah juga mulai berkembang di Sumbar meski masih menghadapi sejumlah kendala. Namun lama kelamaan, ia yakin koperasi jenis itu yang paling berkembang di provinsi tersebut.
Sementara itu Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mendorong agar jumlah koperasi di daerah itu bisa ditingkatkan, termasuk untuk pelaku UMKM agar memiliki alternatif dalam penguatan modal.
Selain perbankan dan lembaga lain, koperasi juga bisa menjadi opsi dalam penguatan modal usaha pelaku UMKM yang menjadi anggotanya.(Antara)
Ia mengatakan pelaksanaan RAT itu sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasar 26 serta Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor: 19/PER/M.KUKM/IX/2015 Tanggal 23 September 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan.
Kemudian juga Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor: 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.
Data Dinas Koperasi dan UKM Sumbar jumlah koperasi yang aktif di Sumbar saat ini sebanyak 3.626 unit atau bertambah 75 unit dari tahun sebelumnya. Jumlah itu bisa bertambah karena data itu masih hingga pertengahan 2019.
Zirma menyebut sekarang pemerintah memang lebih mengutamakan kualitas koperasi dari pada kuantitas atau jumlah banyak tetapi bermasalah.
Koperasi yang aktif diberikan pembinaan agar terus bisa mengembangkan usaha dan memberikan kesejahteraan pada anggota sehingga benar-benar bisa menjadi soko guru perekonomian.
Ia menilai koperasi harus bisa berinovasi mengikuti perkembangan zaman. Teknologi harus menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan untuk bisa diterapkan sehingga memudahkan anggota.
Usaha koperasi juga harus dikembangkan, tidak hanya fokus pada simpan pinjam saja.
Selain koperasi konvensional, Zirma mengatakan koperasi syariah juga mulai berkembang di Sumbar meski masih menghadapi sejumlah kendala. Namun lama kelamaan, ia yakin koperasi jenis itu yang paling berkembang di provinsi tersebut.
Sementara itu Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mendorong agar jumlah koperasi di daerah itu bisa ditingkatkan, termasuk untuk pelaku UMKM agar memiliki alternatif dalam penguatan modal.
Selain perbankan dan lembaga lain, koperasi juga bisa menjadi opsi dalam penguatan modal usaha pelaku UMKM yang menjadi anggotanya.(Antara)