Ardyan, Penasehat Hukum Fauzan Haviz |
Padang - Pasca ditolaknya gugatan intervensi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi Rabu kemarin, (12/02), Penasehat Hukum (PH) Fauzan Haviz, Ardyan mengatakan akan melakukan upaya hukum banding atau mengajukan gugatan baru yang berdiri sendiri.
Hal tersebut disampaikan Ardyan di Padang saat dihubungi melalui telepon seluler pada hari Kamis, (13/02). Menurut Ardyan, "Atas putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim, masih terbuka peluang upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Fauzan. Ada Upaya Hukum banding atau upaya hukum gugatan baru yang berdiri sendiri diluar keikutsertaan dengan perkara yang sedang berjalan saat ini."
Tambah Ardyan, namun karena kita belum menerima salinan putusan dari PN Bukittinggi sehingga kita belum bisa memutuskan upaya hukum yang akan di tempuh.
Sebelumnya permohoan yang diajukan oleh Fauzan Havis sebagai pihak ketiga untuk berada di pihak Penggugat dalam gugatan antara Edison Nimli dan Ismail Yarindo dalam perkara perdata Nomor 37/Pdt.G/2019/PN.Bkt terhadap KPU Kota Bukittinggi, Bawaslu Kota Bukittinggi selaku Tergugat dan DPP PAN Pusat, DPW PAN Sumbar dan DPD PAN Bukitinggi serta KPU Pusat yang berada sebagai Turut Tergugat.
Putusan sela yang dibacakan oleh Mejelis Hakim berpendapat Penggugat semula tidak memiliki kedudukan hukum yang sama dengan Penggugat Intervensi dan tidak memiliki hukum dengan pokok perkara yang disengketakan oleh para pihak yang berperkara serta tidak memiliki kepentingan hukum yang sama dalam perkara.
Sehingga menurut Majelis Hakim, Penggugat Intervensi haruslah dinyatakan tidak dapat diterima sebagai pihak yang menggabungkan diri dengan para pihak. (Rizky)