Padang, Pasbana -- Sebanyak 25 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika diungkap Polda Sumbar sepanjang Januari 2020. Dari 25 kasus tersebut, 32 tersangka diringkus. Sementara jumlah barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu seberat 158,18 gram, ganja seberat 17,3 kilogram, dan 5 butir ekstasi.
“Dari 25 kasus itu, ada dua kasus paling menonjol. Yakni, kasus tindak pidana narkotika di Jalan Bypass KM 10 persisnya di samping toko bangunan di Balaibaru, Kecamatan Kuranji. Kasus kedua, di Kompleks Kamela Permai Kelurahan Lubukbuaya, Kecamatan Kototangah, Kota Padang,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto didampingi Wadirresnarkoba AKBP Roedy Yoelianto kepada wartawan, Kamis (6/2).
Dari kasus ini, Ditresnarkoba Polda Sumbar menangkap seorang pelaku pengedar narkotika yakni AC, 38, warga Bungopasang, Jumat (10/1) sekitar pukul 10.00 lalu. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 20 paket narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bersih 15,24 kilogram, satu unit timbangan dan sepeda motor, serta satu unit telepon genggam.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya. Selain itu, sambung Kombes Stefanus, kasus paling menonjol kedua terjadi di pinggir Jalan Umum Rasuna Said Kelurahan Pincurantujuh, Kecamatan Lubukbasung, Agam.
Dalam kasus ini petugas mengamankan dua pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu RF, warga Tabiang Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo Kota Padang, dan AK, warga Paritmalintang, Kecamatan Enam Lingkung, Padangpariaman, Rabu (29/1) lalu sekitar pukul 18.30. “Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik bening seberat 99,96 gram,” ujarnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Wadirresnarkoba Polda Sumbar AKBP Roedy Yoelianto menambahkan, sebanyak 25 kasus tersebut artinya hampir setiap hari sepanjang Januari 2020.
Roedy mengungkap, Ditresnarkoba Polda Sumbar akan terus melakukan pengembangan kasus tindak pidana narkotika dari 25 kasus yang terungkap tersebut, untuk mengungkap kasus yang lebih besar. “Selain Polda Sumbar, 19 Polres di Sumbar juga berhasil mengungkap sebanyak 107 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 116 orang sepanjang Januari 2020,” ungkapnya.
Jajaran Polres yang terbanyak mengungkap kasus tindak pidana narkotika adalah Polresta Padang dengan jumlah kasus yang berhasil diungkap sebanyak 15 kasus dengan 19 orang tersangka. Setelah itu Polresta Bukittinggi 7 kasus dengan tersangka 11 orang.
“Rata-rata para pelaku merupakan pengedar sekaligus pemakai narkotika. Total barang bukti diamankan, narkotika jenis sabu seberat 638,42 gram, ganja seberat 44,30 kilogram, dan 130 butir ekstasi,” sebutnya.
Roedy mengatakan pola pengedarannya masih sama, narkotika ini diperoleh dari Aceh, Medan, dan Riau. “Lalu diedarkan di Sumbar,” ucapnya. (Padeks)
Dari kasus ini, Ditresnarkoba Polda Sumbar menangkap seorang pelaku pengedar narkotika yakni AC, 38, warga Bungopasang, Jumat (10/1) sekitar pukul 10.00 lalu. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 20 paket narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bersih 15,24 kilogram, satu unit timbangan dan sepeda motor, serta satu unit telepon genggam.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya. Selain itu, sambung Kombes Stefanus, kasus paling menonjol kedua terjadi di pinggir Jalan Umum Rasuna Said Kelurahan Pincurantujuh, Kecamatan Lubukbasung, Agam.
Dalam kasus ini petugas mengamankan dua pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu RF, warga Tabiang Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo Kota Padang, dan AK, warga Paritmalintang, Kecamatan Enam Lingkung, Padangpariaman, Rabu (29/1) lalu sekitar pukul 18.30. “Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik bening seberat 99,96 gram,” ujarnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Wadirresnarkoba Polda Sumbar AKBP Roedy Yoelianto menambahkan, sebanyak 25 kasus tersebut artinya hampir setiap hari sepanjang Januari 2020.
“Kami berkomitmen untuk terus memerangi narkoba apa pun jenisnya di wilayah hukum Polda Sumbar. Ketika informasi telah valid, maka kemudian kami lakukan tindakan kepolisian yang diperlukan. Yaitu penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan. Kemudian kami lakukan proses hukum sesuai dengan bukti-bukti yang ada,” sebutnya.
Roedy mengungkap, Ditresnarkoba Polda Sumbar akan terus melakukan pengembangan kasus tindak pidana narkotika dari 25 kasus yang terungkap tersebut, untuk mengungkap kasus yang lebih besar. “Selain Polda Sumbar, 19 Polres di Sumbar juga berhasil mengungkap sebanyak 107 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 116 orang sepanjang Januari 2020,” ungkapnya.
Jajaran Polres yang terbanyak mengungkap kasus tindak pidana narkotika adalah Polresta Padang dengan jumlah kasus yang berhasil diungkap sebanyak 15 kasus dengan 19 orang tersangka. Setelah itu Polresta Bukittinggi 7 kasus dengan tersangka 11 orang.
“Rata-rata para pelaku merupakan pengedar sekaligus pemakai narkotika. Total barang bukti diamankan, narkotika jenis sabu seberat 638,42 gram, ganja seberat 44,30 kilogram, dan 130 butir ekstasi,” sebutnya.
Roedy mengatakan pola pengedarannya masih sama, narkotika ini diperoleh dari Aceh, Medan, dan Riau. “Lalu diedarkan di Sumbar,” ucapnya. (Padeks)