Pasbar - Politisi Senior Pasaman Barat yang juga mantan Anggota DPRD Pasbar dan DPR RI, Agus Susanto akan maju ke Pilkada Pasaman Barat (Pasbar) September 2020 mendatang sebagai calon Bupati dari Jalur perorangan/independen yang berpasangan dengan Romi Chandra dari unsur Polri.
"Saya maju sebagai calon Bupati dari jalur perseorangan, karena ingin dicalonkan oleh masyarakat bukan dari kalangan elit parpol. Jadi Bupati milik masyarakat bukan milik parpol," ujar Agus Susanto didampingi Romi Chandra usai menyerahkan berkas persyaratan pencalonan dirinya ke KPUD, Kamis (20/2).
Dikatakannya, sebagai politisi yang pernah duduk di DPRD dan DPR RI, saya lebih memilih maju menjadi calon bupati melalui jalur perseorangan. Sebab dukungan untuk maju melalui independen terus mengalir, bahkan sudah mencapai 70 ribu dukungan melalui KTP.
"Kami bersama pendukung dan simpatisan ke KPUD ini, menyerahkan dukungan sebanyak 25.088 KTP tersebar di delapan kecamatan dan sepuluh Nagari,"ucapnya.
Sementara itu lanjutnya, syarat minimal hanya 21.312 KTP dukungan dan tersebar minimal di enam kecamatan. Dengan dukungan KTP itu, kami optimistis bisa lolos verifikasi KPU untuk maju sebagai peserta Pilkada Pasbar.
Disamping itu, dia juga menyebutkan, alsannya memilih berpasangan dengan Rommi, karena Rommi merupakan tokoh millenial, yang tentunya lebih berani dan memiliki semangat yang tinggi untuk kemajuan Kabupaten Pasaman Barat kedepannya.
"Rommi ini orang non politik, mantan polisi, tokoh milenial, memiliki semangat tinggi, pro rakyat, makanya saya ajak dia untuk maju di Pilkada nanti melalui jalur independen,dia pun mau maju bersama saya," cetus Agus Susanto.
Sebelumnya Ketua KPUD Alharis mengatakan,pendaftaran calon perseorangan dimulai sejak 19-23 Februari 2020. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Kemudian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Dari laporan panitia pelaksana, kata Alharis, bahwa pasangan calon ini telah memberikan dan menyerahkan persyaratan untuk maju melalui jalur independen atau perseorangan.
"Setelah menerima berkas, beserta syarat dukungan, dari pasangan calon, kita bersama Bawaslu, LO, dan Pasangan Calon, akan melakukan pengecekan terhadap syarat dukungan pasangan calon ini," ujarnya.
Pantauan Pasbana.Com, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur independen, Agus Susanto - Rommi Candra (Agus -Romi) diarak oleh ribuan massa dan simpatisannya dengan menggunakan betor ( becak motor ) dan kendaraan lainnya menunju Kantor KPUD Pasbar. (Ron)