Padang Panjang, PASBANA-- Guna menertibkan aset TNI AD yang berada bawah pengawasan Kodim 0307/TD khususnya di Kota Padang Panjang, sejumlah ruko dan toko yang berada di kawasan pertokoan M. Syafe’i Padang Panjang terpaksa ditutup, Rabu (26/2).
Dandim 0307/TD, Letkol Inf Edi Sugianto Harahap mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para penyewa aset TNI AD yang mengatasnamakan Persatuan Pedagang Penyewa Tanah TNI (PPPT-TNI).
“Kita sudah beberapa kali mengeluarkan surat peringatan, dimulai sejak 24 Januari 2019 agar penyewa menutup ruko/tokonya. Namun surat itu tidak diindahkan oleh para penyewa, sehingga terpaksa hari ini (Rabu, red) kami lakukan penertiban dan penutupan ruko/toko tersebut,” tegas Dandim.
Dikatakan, salah satu alasan adanya surat penutupan ruko/toko dari Dandim 0307/TD kepada para penyewa, dikarenakan mayoritas penyewa pertama yang memiliki izin hak guna aset TNI AD di kawasan pertokoan M. Syafe’i itu, sudah banyak yang meninggal dunia, yang kemudian dilanjutkan oleh anak cucu mereka.
Namun disebutkan, mayoritas penyewa penerus tersebut tidak menempati bangunan ruko/toko tersebut. Melainkan memindahtangankan kepada orang lain tanpa seizin pihak Kodim 0307/TD. Bahkan sebut Dandim, ada juga yang menjual dan mengontrakkan dengan harga yang cukup tinggi, mencapai Rp25 juta hingga Rp40 juta.
“Sedangkan membayar ke Kodim hanya Rp3 juta sampai Rp12 juta pertahunnya,” ujar Dandim.
Sesuai instruksi jajaran tertinggi TNI ujar Edi, bahwa pihaknya telah diperintahkan untuk mengawasi, menertibkan lahan serta menertibkan administrasi dan mengamankan aset milikTNI AD yang ada di lokasi tersebut.
“Ke depan bagi siapa saja yang akan memanfaatkan aset itu, baik untuk keperluan pribadi, golongan atau pihak lain, akan menunggu izin terbitnya rekomendasi dari Kemenkeu. Selain itu juga diperlukan kesepakatan secara tertulis sesuai aturan yang berlaku,” ujar Dandim.
( Sumber : CMCZONE)