Sumatera Barat, Pasbana -- Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan audiensi dengan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Rabu (05/02/2020) di Kantor Gubernur Sumatera Barat. Pada kesempatan tersebut, berlangsung dialog tentang pendidikan khususnya tentang permasalahan guru di Sumatera Barat.
PGRI Sumatera Barat menyatakan sudah saatnya pemerintah daerah memperhatikan nasib para guru honorer. Salah satunya dengan pemberian gaji sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP), Disamping, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang sudah lulus agar bisa secepatnya dikeluarkan SK pengangkatan agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak.
Guru honorer memang patokannya sudah sesuai UMP. Akan tetapi yang di daerah umumnya di bawah UMP. Gaji sebesar ini tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. terlebih bagi yang sudali berkeluarga." kata Ketua PGRI Sumatera Barat, Darmalis, saat audiensi dengan Wakil Gubcrnur Sumatera Barat, Nasrul Abit.
Turut hadir Sekretaris Umum PGRI Sumbar, Trikora. Wakil Ketua 1 sekaligus Ketua Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumbar, Dasrizal serta Beberapa pengurus harian serta Sekretaris Dinas Pendidikan Sumbar, Sofrizal.
Darmalis mengatakan harusnya gaji honorer di seluruh Indonesia juga disesuaikan dengan upah minimum masing-masing daerah. "Pendapatan guru honorer sekarang tidak sesuai dengan kebutuhan minimum. (Sebesar UMP) itu baru cukup," kata dia.
la meminta pemerintah serius untuk memperbaiki kesejahteraan para guru honorer ini. "Jika dibanding guru yang berstatus Pegawal Negeri Sipil (PNS), jumlah guru honorer jauh lebih banyak," ungkap Darmalis.
Tak hanya gaji UMP sebut Darmalis, seiring terbitnya Permen PAN dan RB tentang P3K jalur khusus merupakan cara pemerintah melindungi guru honorer. Pasalnya, untuk menjadi P3K mereka hanya bersaing dengan se-sama honorer.
"Sayangnya, hingga kini SK pengangkatan bagi mereka yang lulus P3K ini belum terbit, hal tersebut hendaknya menjadi perhatian pemerintah provinsi agar rnereka dapat hidup dengan layak," pinta Darmalis.
Darmalis juga meminta pemerintah daerah meninjau ulang kebijakan penegakan disiplin kehadiran guru menggunakan finger print dikarenakan Aparatur Sipil Negara (ASN) guru guru berbeda dengan ASN institusi lain," ungkapnya.
Di sisi lain, Darmalis menyebutkan PGRI Sumbar mendukung program zonasi penerimaan siswa baru, "Dan, mendukung program zonasi pada guru dengan Catatan lokasinya dekat dengan tempat tinggal serta jam mengajar sesuai dengan sekolah asal," ucap Darmalis.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Sumbar Syofrizal,
mengatakan pihaknya sudah mengupayakan kenaikan gaji guru honor yang berada dibawah UMP tersebut Sejak3 bulan lalu, sudah dilakukan kenaikan Rp 50 ribu per-jam. Sebelumnya dalam satu jam guru honor dibayar Rp. 35 Ribu.
"Kenaikan Ini kita upayakan berangsur angsur sesuai dengan kemampuan APBD. Jika APBD mencukupi akan dilakukan kenaikan lagi, memang standar gaji per jam guru honor itu 85 ribu, saat ini ada sekitar 2.000 guru honor di Sumbar, " pungkasnya (Rel/PGRI.org).