Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Bukittinggi Kembali Gelar Konpres Penangkapan Narkotika

08 Februari 2020 | 12:43 WIB Last Updated 2020-02-08T05:43:34Z



Bukittinggi - Untuk meningkatkan derjat kesehatan sumber daya manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, perlu melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Hal itulah yang terus dilakukan oleh Polres Bukitinggi yaitu melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba. Sabtu (8/2/2020).

Kapolres Bukittinggi AKBP. Iman Pribadi Santoso, SIK, MH, dalam konferensi pers yang didampingi oleh Kabag Ops Polres Bukittinggi Kompol. Partahian Pane, S.Sos, dan Kasat Resnarkoba AKP. Nofrizal Can, SH, menjelaskan bahwa dua hari belakangan ini jajaran Sat Resnarkoba Polres Bukitinggi melalui tim Cobra dibawah pimpinan AKP. Suyatno.S, S.ik dan Ipda Fikri Rahmadi, S.Tr.K, melakukan penangkapan narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi.

Kapolres melanjutkan, adapun penangkapan tersebut adalah, yang pertama hari Jumat tanggal (7/2/2020) pukul 00.30 wib, yaitu setelah tim Cobra mendapat informasi dari masyarakat, Tim Cobra langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Tim menangkap seorang laki-laki berinisial MN (35) di Karatau Parabek, Nagari Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam Sumbar, dan darinya Tim Cobra berhasil menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang terbungkus lakban warna coklat, dan 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik warna biru.

Kemudian pada hari itu juga pukul 22.30 wib, kembali tim Cobra menangkap seorang laki-laki berinisial RD (31) dan RD ditangkap di Jl. By Pass Koto Dalam depan SPBU Kelurahan Pulai Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi Sumbar, dari RD berhasil disita berupa 3 (tiga) peket diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna bening, 3 (tiga) paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik warna bening, dan 10(sepuluh) butir pil ekstasi warna biru yang terbungkus plastik warna bening.

Kapolres kembali menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal (8/2/2020), Tim Cobra tanpa kenal lelah yang tetap dipimpin Perwira Akpol 2007 AKP. Suyatno.S, Sik ini kembali menangkap seorang perempuan berinisial RP (33), dan ditangkap di Perumahan Singgalang Kalumpang, Nagari Kubang Putih, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam Sumbar. Dari tersangka RP, Tim Cobra berhasil menyita berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna bening, dan 3 (tiga) butir pil ekstasi warna ungu yang terbungkus plastik warna bening. Dalam kesigapan merespons setiap informasi dari masyarakat, Kapolres Bukittingi mengucapkan terimakasih kepada Tim Cobra Polres Bukitinggi.

Selanjutnya Kasat Resnarkoba menambahkan, ketiga tersangka tersebut sekarang sudah ditahan di rumah tahanan Polres Bukittinggi. Kepada tersangka MN dikenakan melanggar pasal 114 jo 111 UU Nomor 35 tahun 2009, kemudian tersangka RD melanggar pasal 114 jo pasal 112 jo pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 dan tersangka RP melanggar pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 tahun 2009, demikian  AKP. Nofrizal Can, SH mengakhirinya. (Humas Polres Bkt)

PILKADA 50 KOTA




×
Kaba Nan Baru Update