Limapuluh Kota - Undang-undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang digunakan dalam tuntutan Terdakwa M. Irfan Qadim bersama Datuk Tumbi dalam perkara PDM-15/PYKBH.2/Ep.2/08/2019 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Payakumbuh, Richard Kristian dan Oki dihadapan Ketua Majelis Hakim, dalam persidangan perkara PDM-15/PYKBH.2/Ep.2/08/2019 di Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Selasa, (04/02).
JPU menegaskan bahwa Penasehat Hukum Terdakwa tidak membaca secara menyeluruh mengenai Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Menurut Richard, "Dalam pasal 112 dan 113 UU RI No. 18 Tahun 2013 berbunyi semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksana dari UU No. 41 Tahun 1999 yang mengatur tindak pidana perusakan hutan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini."
Dalam persidangan Pledoi sebelumnya, Kuasa Hukum Terdakwa, Adril menyampaikan, seharusnya JPU tidak lagi menggunakan UU Nomor 41 Tahun 1999 untuk mendakwa klien kami karena undang-undang tersebut sudah tidak berlaku lagi semenjak di revisi oleh Mahkamah Konstitusi. Adapun dakwaan yang tepat jika memang dinilai terbukti bersalah, lebih relevan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang telah disahkan dan diundangkan pada 6 Agustus 2013 sebagaimana bersamaan telah dicabutnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999.
Selain itu tambah Richard, kami mengabaikan pledoi Kuasa Hukum Terdakwa tentang lokasi kejadian perkara bahwa kawasan hutan yang diklaim adalah milik masyarakat bukan kawasan hutan lindung yang dikuasai oleh negara dan/atau Lembaga Pengelola Hutan Nagari.
Usai persidangan, menurut Richard, "Ada 5 point jawaban JPU atas pembelaan penasehat terdakwa yang telah kami sampaikan kepada Majelis Hakim. Maka demi kebenaran dan keadilan, kiranya Majelis Hakim sependapat dengan kami."
Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa Adril, bahwa klien kami Terdakwa 1, M. Irfan Qadim, warga Jorong Ekor Parit, Nagari Limbanang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota dan Terdakwa 2 Erizon Dt. Tumbi Pemilik Tanah Ulayat sekitar 3-4 Hektar, Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK Getah Pinus), warga Jorong Sialang, Nagari Sungai Rimbang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, telah didakwa melakukan pengambilan getah Pinus di kawasan hutan lindung atau kawasan hutan yang dikuasai oleh negara atau Lembaga Pengelola Hutan Nagari.
"Padahal klien kami mengharap hasil panen getah pinus diatas Tanah Ulayat yang telah ada kesepakatan perjanjian kerjasama pengelolaan lahan, bukan menggarap di hutan lindung." tegasnya.
Tambah Adril, untuk atas dasar tuntutan JPU itu, menurut kami salah dan cacat hukum, sehingga kami berharap kepada Majelis Hakim untuk membatalkan tuntutan dan membebaskan Para Terdakwa dari segala hukuman.
Sebelumnya JPU telah menuntut Para Terdakwa selama 2 Tahun, subsider 3 bulan pidana penjara atau denda 1 Miliar Rupiah. Sidang akan dilanjutkan satu minggu kedepan dengan agenda sidang Duplik dari Pensehat Hukum. (Rizky)