Limapuluh Kota, PASBANA-- Satpol PP Limapuluh Kota akhirnya menggerebek sebuah rumah di kenagarian Lubuk Batingkok, Kecamatan Harau yang digunakan untuk praktek prostitusi, Senin (24/2/2020). Menurut informasi masyarakat sekitar praktek prostitusi sudah berlangsung sejak 2012.
Sejak masyarakat mengetahui praktek prostitusi tersebut, sudah empat kali pihak nagari melayangkan surat ke Satpol PP.
"Kami bersyukur, sudah digrebek rumah warga kami yang melakukan praktek prostitusi oleh Satpol PP. Praktek prostitusi itu sudah berlangsung sejak tahun 2012 silam dan kami dari pihak nagari sudah melayangkan empat kali surat ke Satpol PP," ungkap Walinagari Lubuk Batingkok, Yon Elfi Dt Pangulu Bosa, Selasa (25/2/2020.
Disebutkannya, beruntung satpol PP melakukan penggerebekan. Pasalnya, masyarakat sudah terlalu resah dengan ulah RF (pemilik rumah-red) yang menyediakan rumahnya untuk layanan esek-esek kepada PSK dan lelaki hidung belang.
"Masyarakat sudah sangat resah. Surat-surat kami ke Satpol PP yang dilayangkan tahun 2012, 2013 dan 2019 tidak digubris. Barulah surat tabggal 14 Februari 2020 kemarin digubris. Soalnya ratusan masyarakat sudah siap untuk melakukan aksi massa. Apalagi rumah RF tidak jauh dari kantor Walinagari, hanya 200 meter. Prilaku RF ini sudah sangat mencoreng wajah masyarakat di nagari," katanya.
Sebelum dilakukan penggerebekan, tokoh masyarakat nagari Lubuk Batingkok sebenarnya sudah berulang kali memperingati RF. Bahkan tahun 2013, RF sudah dibuang secara adat di nagari Lubuk Batingkok.
Hanya saja, masyarakat dan nagari tidak bisa berbuat lebih selain membuang secara adat.
"Sejak 2013 sudah dikucilkan dari masyarakat karena RF ini membuka rumahnya untuk praktek prostitusi. Kami buang secara adat. Tapi kami hanya bisa melakukan itu saja, untuk mengusirnya tidak ada wewenang kami. Nanti nagari kami disebut pula sama orang pernah menpersekusi warganya sendiri," sambung Yon Elfi.
Dengan dibongkarnya praktek prostitusi rumahan di Lubuk Batingkok, Yon Elfi meminta kepada oenegak hukum untuk memproses RF secara hukum.
Pasalnya, RF tipycal yang cuek dan tidak peduli dengan lingkungan disekitar.(rel/covesia)