Notification

×

Iklan

Iklan

Sumber Air Bersih di 7 Nagari di Pasaman Terancam Akibat Tambang Ilegal

10 Februari 2020 | 14:13 WIB Last Updated 2020-04-09T07:14:22Z




Pasaman -- Tambang emas ilegal kembali beroperasi di Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Berdasarkan investigasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar, ada 7 eskavator yang beroperasi di 5 titik di nagari tersebut.

Kepala Departemen Advokasi, Riset, dan Kampanye Walhi Sumbar Yoni Candra berdasarkan keterangan pers yang diterima Pasbana, Senin (10/2/2020), menjelaskan bahwa tambang emas ilegal tersebut beroperasi di kawasan hutan lindung. Sehingga mengakibatkan kerusakan Aliran Sungai Jernih yang merupakan Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Pasaman.

"Aktivitas tambang ilegal ini mengakibatkan hancurnya Aliran Sungai Jernih yang merupakan sumber air bersih bagi masyarakat di Nagari Cubadak, tepatnya Batang Kundur, Kampuang Lanai dan Kampung Sinuangon. Serta akan berdampak juga pada daerah yang dialiri sungai tersebut yaitu nagari-nagari hilir seperti Nagari Sinuruik, Muro Kiawai, Aia Gadang, Lingkuang Aua, Nagari Kapa dan Muaro Sasak Kabupaten Pasaman Barat," ujarnya.

Yoni menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal di daerah aliran sungai ini dapat menjadi cikal bakal terjadinya bencana ekologi di daerah hilir aliran sungai.

"Kami menyayangkan pihak Dinas Kehutanan, baik di Kabupaten Pasaman maupun di provinsi, yang abai dalam kerja pengawasan sehingga kawasan hutan lindung Pasaman porak poranda oleh aktifitas tambang emas ilegal," ujarnya.

Yoni menambahkan bahwa banyaknya alat berat yang digunakan oleh para penambang yang berada di kawasan hutan menandakan adanya indikasi pembiaran aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Ayat 2 Pasal 162 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang memenuhi dimensi yang ditetapkan harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Ini menjadi pertanyaan kita bersama. Bagaimana mungkin 7 buah eskavator tanpa terdeteksi oleh kepolisian di kawasan hutan lindung. Kami meminta Kapolda Sumbar untuk melakukan evaluasi kinerja bawahannya yang melakukan pembiaran tambang emas ilegal di wilayah kerja nya," ujarnya.

Lebih lanjut, Yoni mengatakan Pemerintah Provinsi Sumbar dalam hal ini gubernur dan Kapolda Sumbar harus menaruh perhatian serius dalam penanganan dan penindakan aktivitas tambang ilegal. "Sehingga bencana ekologi tidak semakin meluas terjadi di masa mendatang," ujarnya.(IB)

PILKADA 50 KOTA




×
Kaba Nan Baru Update