Payakumbuh - Wakil Ketua DPRD provinsi Sumatera Barat (Sumbar), H. Irsyad Syafar, Lc, M. Ed, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif lainnya pada masyarakat kelurahan Bulakan Balai Kandi, di aula SMK N 2 kota Payakumbuh, Sabtu (7/3).
Hadir pada kesempatan ini, Lurah Bulakan Balai Kandi, Indra, S.Sos, Ketua LPM, Pengurus RT/RW, Ninik Mamak, Pengurus Karang Taruna Bulakan Balai Kandi, Pengurus PKK, Bundo Kanduang, Kader Kelurahan Bulakan Balaikandi, Babinsa, Babinkantibmas, Palanta dan Tokoh Masyarakat serta masyarakat kelurahan Bulakan Balai Kandi.
Disampaikan Lurah Bulakan Balai Kandi, Indra, kegiatan ini kita gelar selain untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika juga menindak lanjuti surat Wakil Ketua DPRD Propinsi Sumatera Barat, Irsyad Syafar, menyampaikan Perda No 9 tahun 2018, tentang Pencegahan Penyalahan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
“Dan untuk itu mari kita ikuti bersama-sama kegiatan ini. Selain itu semoga kita yang hadir saat ini juga dapat memahami dan menyampaikan ke tengah-tengah masyarakat, terutama di dalam keluarga kita sendiri, tentang pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya,” kata Lurah.
Sementara itu, Irsyad Syafar, menyampaikan kepada masyarakat Bulakan Balai Kandi, setelah melalui proses yang cukup panjang, pemerintah propinsi Sumatera Barat bersama sama dengan DPRD Prov. Sumbar menyelesaikan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA).
Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA ini merupakan langkah antisipasi dini yang diambil pemerintah propinsi Sumatera Barat terhadap segala aktivitas yang berhubungan dengan penyalahgunaan NAPZA di Sumatera Barat.
“Dinaungi oleh Perda ini, kedepannya pemerintah propinsi Sumatera Barat dapat lebih mantap dalam melakukan upaya upaya cegah dini penyalahgunaan narkoba. Upaya upaya yang dilakukan diantaranya dengan memasang papan papan himbauan larangan penyalahgunaan NAPZA di tempat tempat umum seperti sekolah, badan usaha, hotel/penginapan, tempat hiburan, rumah ibadah dan lainnya,” ujarnya.
Ditambahkan Irsyad, aktivitas pencegahan ini ditujukan kepada masyarakat, mahasiswa, peserta didik dan orangtua, tempat usaha, hotel, rumah ibadah dan tempat hiburan, dan tentu saja PNS dilingkungan pemerintah daerah.
“Perda ini juga mengatur tentang partisipasi yang bisa dilakukan oleh masyarakat dalam pencegahan NAPZA melalui keluarga, ormas, organisasi kepemudaan dan tokoh masyarakat. Partisipasi tersebut dapat dilakukan dengan menanamkan nilai nilai agama dan adat kepada anak, meningkatkan komunikasi antar anggota keluarga, mengawasi prilaku dan tindakan anak didalam dan luar rumah maupun memberikan edukasi dan informasi yang akurat kepada anggota keluarga mengenai bahaya NAPZA,” jelasnya.
Irsyad Syafar, mengharapkan seluruh komponen masyarakat dapat bergerak aktif bersama sama guna memberantas penyalahgunaan NAPZA di Sumbar. (BD)