Notification

×

Iklan

Iklan

Gara-gara Sakit Hati, Karyawan RM Madina Bukittinggi Bunuh Rekan Sejawat

31 Maret 2020 | 18:32 WIB Last Updated 2020-03-31T11:32:10Z


Bukittinggi - Akibat terus di salahi dan sering ditegur oleh teman sekerjanya terkait pelayanan terhadap konsumen, tersangka AF (21) terpaksa membacok hingga tewas teman sekerjanya inisiatial AN (25) sesama karyawan Rumah Makan Madina di Jalan By Pass Gulai bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selatan, (MKS) pada pukul 10 pagi (30/3) didekat kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bukittinggi.

Menurut  Kapolres Bukittinggi, AKBP. Iman Pribadi Santoso, SH.MH yang didamping Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP. Chairul Amri Nasution pada Selasa 31 Maret 2020 di Aula Polres Bukittinggi menyatakan bahwa setelah mendapati info terseTim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi langsung bergerak dan menangkap pelaku penganiayaan. Saat ditangkap petugas, tersangka AF bermaksud hendak melarikan diri dan sedang menunggu bis untuk kabur ke luar kota di dekat SMPN 2 Tilatang Kamang, Agam, Selasa 31 Maret 2020, sekira pukul 05.30 WIB, ujar Iman Pribadi Santoso.

Awalnya, kami mendapat informasi dari pemilik Rumah Makan Madina, Rangkuti tempat tersangka bekerja. Menurut Rangkuti, dia mengetahui peristiwa itu setelah salah seorang karyawan lainnya berinisial F. Dari keterangan F, dia mengaku dikirimi pesan oleh tersangka AF melalui jejaring sosial WA bahwa dia telah membunuh korban HM. Pesan WA itu kemudian diberitahukan oleh saksi F kepada Rangkuti, yang kemudian memberitahukan terjadinya peristiwa itu kepada pihak kepolisian, terangnya.

Dikatakan juga oleh Iman Pribadi Santoso, tersangka dan korban berasal dari Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Tersangka AF langsung membacok korban AN sebanyak 4 kali yang mengakibatkan korban meninggal di tempat kejadian perkara.

Kapolres menambahkan barang bukti yang kami temukan di tempat kejadian perkara antara lain, karung, pisau dan handphone. Tersangka di jerat pasal 338 Jo pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Rizky)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update