Notification

×

Iklan

Iklan

Hannisa, Penderita Leukimia Dari Solok, Terjamin Pelayanan Kesehatannya Oleh Program JKN-KIS

07 Maret 2020 | 21:30 WIB Last Updated 2020-03-07T20:26:53Z


Solok,  Pasbana -- Hannisa Khairani, gadis kecil berusia 8 tahun warga Nagari Selayo Tanang, Bukit Sileh, Kabupaten Solok. merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung Pemerintah Daerah Kabupaten Solok sejak bulan Januari 2016. Hannisa menderita leukimia (kanker darah) sejak bulan Oktober 2016, dan pernah berobat di RSUP dr. M. Djamil Padang untuk menjalani proses pengobatan. Selama ini Hannisa selalu menggunakan Kartu JKN-KIS yang dimilikinya setiap berobat. Saat ini Hannisa baru saja menjalani perawatan di RSUD M.Natsir Solok.

Direktur Utama RSUD M.Natsir drg. Basyir Busnia menjelaskan bahwa pasien Hannisa telah diberikan pelayanan kesehatan sesuai hak dan prosedur bagi peserta JKN-KIS. Pasien Hannisa dirawat sejak tanggal 29 Februari dan sudah diperbolehkan pulang pada hari Jum'at (6 Maret) oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien. Selama pasien dirawat tidak ada biaya yang dibebankan kepada pasien.

Selanjutnya Hannisa masih harus kontrol kembali ke RSUD M.Natsir Kota Solok untuk mendapatkan rujukan pelayanan ke RSUP dr. M. Djamil Padang. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan menyerahkan sepenuhnya pada pihak-pihak yang berwenang dalam proses terapi pasien di rumah sakit.


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok, Rudy Widjajadi Sabtu (07/03/2020) menjelaskan  “Hannisa mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD M. Natsir Kota Solok sejak tanggal 29 Februari hingga 6 Maret 2020, dan telah mendapatkan penanganan yang baik sesuai haknya sebagai peserta JKN-KIS,” ujarnya.

BPJS Kesehatan juga telah melakukan kunjungan ke rumah Hannisa Jum'at (06/03) kunjungan itu dilakukan dalam rangka memastikan tidak adanya kendala pelayanan kesehatan dengan menggunakan kartu JKN-KIS.
Dalam kunjungan itu diketahui bahwa pelayanan kesehatan yang diterima Hannisa di RSUD M.Natsir Kota Solok sudah sesuai indikasi medis dan juga tidak ada biaya tambahan selama dirawat. Pada kesempatan itu disampaikan juga kepada keluarga Hannisa tentang hak-hak apa saja yang dimiliki peserta JKN. Semenjak tahun 2016 Hannisa telah menggunakan layanan JKN-KIS sebanyak 15 kali kunjungan rawat jalan dan 9 kali kunjungan rawat inap di RSUD Arosuka Kabupaten Solok, RSUD M.Natsir Kota Solok dan RSUP dr.M.Djamil. 

Rudy berharap kepada peserta JKN-KIS untuk tidak ragu mengakses layanan kesehatan karena BPJS Kesehatan sudah diamanatkan untuk menjamin biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tak lupa Rudy juga menyampaikan apabila peserta mengalami kendala ataupun menyampaikan keluhan saat mendapatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dapat menghubungi petugas BPJSSATU! di Rumah Sakit. Foto serta nomor telepon petugas sudah ditempel di masing-masing Rumah Sakit untuk memudahkan peserta."


Dikonfirmasi di tempat terpisah,  Direktur Medik dan Keperawatan RSUP M.Djamil Padang, dr Rose Dinda Martini, Sp.PD,K-GER, FINASIM meyampaikan  bahwa untuk tindakan kemoterapi dan tindakan BMP tidak ada iur bayar, sepanjang kartu JKN-KIS pasien aktif.

“BPJS Kesehatan menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS, jika sudah sesuai hak dan prosedur maka tidak ada iur biaya yang dibayarkan oleh peserta. Kami harap tidak ada informasi bahwa peserta dikenakan iur biaya atau harus membeli obat jika sudah sesuai hak dan prosedur. Apabila sudah terdaftar dan status peserta aktif serta sudah sesuai dengan hak prosedur, jika ada kendala maka kami siap membantu,” tegasnya.

Yulia Orang Tua Hannisa “Kami sangat bersyukur karena terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dan puas dengan pelayanan kesehatan yang telah didapatkan Hannisa”, ujarnya

Yulia juga menjelaskan terkait biaya transportasi dan akomodasi keluarga dalam proses pengobatan, Yulia telah mendapatkan bantuan dari Baznas Kabupaten Solok melalui bantuan dari Wali Nagari." tutupnya.(Nal)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update